Pemprov Jawa Timur perlu mengoptimalkan pengelolaan potensi pariwisata di Jawa Timur untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Jatim. Pasalnya, selain mendongkrak PAD, optimalisasi pengelolan pariwisata bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di jawa Timur pada tahun 2025 mendatang.
- Cak Imin Masuk 5 Besar Cawapres Ganjar, PKB Masih Sabar Bersama Gerindra
- Sidang Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli Digelar Pekan Depan
- Anggota DPRD Jatim Tolak Cukai Hasil Tembakau Naik
Demikian disampaikan jurubicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur saat rapat paripurna DPRD Jatim pada Kamis (31/10/2024).
“Semoga pertumbuhan ekonomi Jawa Timur di 2025 akan tumbuh progresif dan inklusif. Salah satu yang perlu diperhatikan dan digenjot adalah pertumbuhan di sektor pariwisata. Selama ini, Propinsi Jawa Timur memiliki pusat-pusat destinasi pariwisata di berbagai daerah di kabupaten/kota yang sangat menjanjikan secara ekonomik,” katanya.
Puguh mengatakan, potensi besar sektor pariwisata yang dimiliki Jawa Timur, baru sebagian yang dikembangan menjadi industri dan cukup membantu penerimaan darah. Akan tetapi, masih banyak yang belum tersentuh. Dengan kata lain, masih dikelola secara konvensional dan bahkan tradisional.
“Fakta geografis, demografis, dan sosiologis juga menunjukkan bahwa Propinsi Jawa Timur memiliki wilayah-wilayah dan potensi destinatif yang tersebar di berbagai kabupaten/kota yang sangat potensial untuk dikembangkan secara optimal, dan dapat menjadi potensi sumber penerimaan daerah yang sangat menjanjikan,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025, disebutkan bahwa terdapat empat hal pokok yang menjadi perhatian dalam pembangunan kepariwisataan di Indonesia, yakni aspek : masalah destinasi pariwisata; industri pariwisata; pemasaran pariwisata; serta kelembagaan maupun sumber daya manusia bidang pariwisata.
Puguh menambahkan, Pemprov Jatim sudah memiliki aturan dalam bentuk Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032.
Aturan itu diharapkan menjadi pedoman (guiden) yang bersifat integralistik-komprehensif bagi pemerintah propinsi dan kabupaten/kota dalam proyek pembangunan dan pengembangan industri pariwisata yang lebih ramah terhadap lingkungan dan ramah terhadap kehidupan sosio-kultural masyarakat lokal.
“Karena itu, sektor ini perlu ada perbaikan dan peningkatan tata kelola yang lebih baik. Jika dikelola dengan baik dan modern, akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan PAD dan ujungnya kesejahteraan masyrakat akan lebh meningkat,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Overcapacity Puskesmas di Jatim, Anggota DPRD Soroti Pentingnya Kolaborasi dengan Klinik Swasta dan Inovasi Layanan Kesehatan Online
- Silaturrahim dengan Khofifah-Emil, Ketua PKS Jatim: Syukuri Kemenangan dan Siap Lanjutkan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
- Puguh Wiji Pamungkas Sebut Pelaku Tindak Asusila dan Pembunuhan Pada Anak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati