Usulan Pileg 10 Tahun Sekali Masuk Omnibus Law UU Politik, Mendagri Tito: Masih Terlalu Jauh

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy/RMOL
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy/RMOL

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespon usulan parlemen untuk merevisi undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law.


Soal apakah dalam omnibus law UU politik itu bakal memasukkan usulan DPR RI terkait pelaksanaan pemilihan legislatif menjadi 10 tahun sekali, Tito belum bisa memastikannya.

"Masih terlalu jauh itu (usulan Pileg 10 tahun)," kata Tito Karnavian dalam keterangannya dikutip dari RMOL, Jumat (1/11).

Tito menegaskan bahwa dari pihak Kemendagri belum memberikan pendapat soal usulan Pileg 10 tahun sekali kepada parlemen untuk dibahas, apalagi masuk omnibus law.

"Saya belum pernah memberikan pendapat, karena saya harus mendengar pendapat dari kementerian lembaga yang lainnya," kata Tito.

Ia menambahkan omnibus law UU politik ini merupakan suatu pilihan saja. Boleh dilakukan dan boleh tidak dilaksanakan lantaran masih sebatas wacana.

"Bisa omnibus law bisa juga revisi terbatas di undang-undang tertentu atau mungkin hanya di pasal tertentu," tutup Tito.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news