Uang yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, senilai hampir Rp1 triliun, diduga merupakan titipan dari hakim lain. Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada hakim yang menangani perkara.
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Zarof Ricar yang Pertemukan Pengacara Ronald Tannur Dengan Pejabat PN Surabaya
- Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto, Diduga Turut Atur PK Mardani Maming
Hal ini disampaikan Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, dalam program Primetime News Metro TV, Jumat (1/11).
"Menurut logika yang sederhana saja sebenarnya itu sudah hampir dipastikan itu uang perkara semua. Kalau saya mengatakan mungkin uang itu bukan uang dia lagi, tapi uang yang akan diserahkan kepada hakim, cuma belum diserahkan," kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud tidak menyalahkan pernyataan Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut uang itu sepenuhnya milik Zarof Ricar.
Dipaparkan Mahfud, uang tersebut bisa saja milik Zarof sebagai makelar kasus, dan sebagian lagi milik hakim lain yang belum diserahkan.
"Buktinya pengakuannya kemarin sudah menghubungi Hakim Agung dan sudah berbicara cuma uangnya belum sempat diserahkan. Jadi itu bisa bercampur antara uang dia sebagai markus (makelar kasus) maupun uang hakim yang menangani perkara atau yang dititip," beber Mahfud.
Mahfud juga menyebut bahwa biasanya banyak hakim menitipkan uang lewat makelar kasus. Uang itu akan diambil setelah hakim tersebut pensiun dan kasusnya dilupakan.
"Oleh sebab itu Kejaksaan Agung harus meneliti sungguh-sungguh uang ini dari mana dan mau ke mana. Saya meyakini itu terkait dengan banyak kasus," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahfud MD Sebut Keadilan Kunci Keberlangsungan Negara
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Zarof Ricar yang Pertemukan Pengacara Ronald Tannur Dengan Pejabat PN Surabaya