Per 1 November, Polres Jember Terapkan Syarat BPJS Untuk Pengurusan SIM Baru Maupun Perpanjangan

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama jajarannya dan Muspika Mayang dalam acara Jumat curhat/RMOLJatim
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi bersama jajarannya dan Muspika Mayang dalam acara Jumat curhat/RMOLJatim

Satlantas Kepolisian Resort (Polres) Jember mulai menerapkan persyaratan BPJS aktif untuk  pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi) baru maupun perpanjangan per Jumat (1/11).


Demikian diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjawab pertanyaan salah seorang warga sidomukti Mayang, Muhamad Imam Efendi, dalam acara Jumat curhat di Balai Desa Sidomukti. 

Dijelaskan Efendi, masyarakat menilai kebijakan pengurusan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan, tidak pro rakyat. Bahkan justru mempersulit masyarakat untuk mendapatkan surat ijin mengemudi.

Menanggapi curhat tersebut, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai regulasi baru. Ini sesuai Perpol nomor 2 tahun 2023, setiap pemohon SIM diharuskan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Kami tidak akan mempersulit, justru untuk membantu masyarakat dan pemerintah mempercepat tercapainya target dalam kepesertaan JKN," ucap Kapolres Bayu Pratama Gubunagi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (1/11).

Dengan ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat akan lebih terjamin biaya dan layanan kesehatannya secara gratis, meski membutuhkan biaya tinggi. 

"Dengan syarat BPJSnya masih aktif," katanya.

Senada disampaikan Kasat Lantas Polres Jember, AKP Fahmi Adiyatma. Saat diberikan kesempatan menambahkan Keterangan oleh Kapolres, langsung berdiri memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini aturan baru ini, tidak ada maksud kepolisian menghambat atau mempersulit masyarakat. Tapi kami aparat kepolisian ingin membantu pemerintah dalam mensukseskan program JKN," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan peraturan baru ini juga melibatkan tim dari BPJS yang akan mendampingi masyarakat dan ditempatkan di Satlantas Polres Jember.

"Bagi mereka yang tidak memiliki BPJS atau BPJSnya sudah mati, ada opsi untuk mengurusnya di Satlantas, tidak perlu datang ke Kantor BPJS," jelas Fahmi.

Sebelum acara curhat, Kapolres Jember yang didampingi Wakapolres, Kompol Jimmy Heriyanto Hasiholan, Kabagren Polres Jember. Kompol Sudaryanto, Kasatlantas, Kasatresnarkoba Iptu. Nouval Muttaqin, melakukan baksos membagikan sembako.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news