Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito (HS) dikabarkan ditahan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyusul setelah ditetapkan sebagai penetapan tersangka.
- Proses Hukum Terhadap Sekda Jember, Pembahasan APBD Tahun 2025 Terancam Molor
- Sekda Jember Tunda Pemberian Bansos Hingga Usai Pilkada Serentak 2024
- Jelang Jabatan Jumat Berkah, Hadi Sasmito Akhirnya Terpilih dan Dilantik jadi Sekda Jember 2023
HS dikabarkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sejak Jumat (1/11/2024) kemarin.
Dia diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Billboard atau Papan Nama, saat menjabat PLT Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tahun 2023.
Kasus tersebut mencuat setelah dilaporkan ke Mapolda Jatim pada 23 Agustus 2024 lalu.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/A/79/VII/2024/SPKT.
Baru tujuh hari kemudian, Hadi Sasmito menjalani pemeriksaan, pada Jumat, 30 Agustus 2024. Selanjutnya muncul Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 144/Penpidsus TPK-Sita/2024/PN.SBY tanggal 04 Oktober 2024.
Beberapa hari kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyegelan barang bukti dengan nomor SP.Segel/305.e/Res.35/2024/
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sekda Jember sudah masuk tahap gelar perkara, pada Sabtu (2/11/2024) pagi.
"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil gelar perkara tersebut," kata Kombes Pol Kirmanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/11).
Dia berjanji akan menginformasikan perkembangan kasus tersebut setelah selesai gelar perkara.
Sementara Kabag hukum Pemkab Jember, Zainur Rofiq, hingga Sabtu sore belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya juga belum menjawab.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan Sekda HS di Mapolda Jatim.
Menurutnya sekda selaku ketua TAPD Pemkab Jember, direncanakan rapat Finalisasi KUA PPAS Bersama Banggar DPRD Jember, pada Jumat (1 /11) kemarin.
"Rapat diagendakan pukul 09.00 WIB, Namun rapat Finalisasi KUA PPAS 2025 tersebut tidak jadi dilaksanakan. Sebab, HS tidak hadir, karena masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim," katanya.
Namun demikian, Widarto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi penetapan tersangka dan penahanan sekda dari Polda Jatim. Hanya saja, sejak Jumat kemarin, beredar pesan WA Sekda yang berpamitan saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
"Isi WA tersebut bisa ditafsirkan bermacam-macam, seperti ditahan (Polda Jatim), setelah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Capai 1,4 Triliun Rupiah
- Dua Pejabatnya jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Kata Dirut PD Pasar Surya
- Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Peredaran Narkoba di NTB