Sekda Jember Dikabarkan Ditahan Polda Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Sekda Jember Hadi Sasmito/Ist
Sekda Jember Hadi Sasmito/Ist

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito (HS) dikabarkan ditahan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyusul setelah ditetapkan sebagai penetapan tersangka.


HS dikabarkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sejak Jumat (1/11/2024) kemarin. 

Dia diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Billboard atau Papan Nama, saat menjabat PLT Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tahun 2023.

Kasus tersebut mencuat setelah dilaporkan ke Mapolda Jatim pada 23 Agustus 2024 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/A/79/VII/2024/SPKT.DITRESKEIMSUA/Polda Jatim Tanggal 23 Agustus 2024.

Baru tujuh hari kemudian, Hadi Sasmito menjalani pemeriksaan, pada Jumat, 30 Agustus 2024. Selanjutnya muncul Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 144/Penpidsus TPK-Sita/2024/PN.SBY tanggal 04 Oktober 2024.

Beberapa hari kemudian ditindaklanjuti dengan  Surat Perintah Penyegelan barang bukti dengan nomor SP.Segel/305.e/Res.35/2024/Ditreskrimsus tanggal 09 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,  mengatakan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sekda Jember sudah masuk tahap gelar perkara, pada Sabtu (2/11/2024) pagi. 

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil gelar perkara tersebut," kata Kombes Pol Kirmanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/11).

Dia berjanji akan menginformasikan perkembangan kasus tersebut setelah selesai gelar perkara.

Sementara Kabag hukum Pemkab Jember, Zainur Rofiq, hingga Sabtu sore belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya juga belum menjawab.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan Sekda HS di Mapolda Jatim. 

Menurutnya sekda selaku ketua TAPD Pemkab Jember, direncanakan rapat Finalisasi KUA PPAS Bersama Banggar DPRD Jember, pada Jumat (1 /11) kemarin. 

"Rapat diagendakan pukul 09.00 WIB, Namun rapat Finalisasi KUA PPAS 2025 tersebut tidak jadi dilaksanakan. Sebab, HS tidak hadir, karena masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim," katanya.

Namun demikian, Widarto mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi penetapan tersangka dan penahanan sekda dari Polda Jatim. Hanya saja, sejak Jumat kemarin, beredar pesan WA Sekda yang berpamitan saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

"Isi WA tersebut bisa ditafsirkan bermacam-macam, seperti ditahan (Polda Jatim), setelah ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news