Proses penyelidikan telah menetapkan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan itu sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil liputan TVOne yang terjadi di Tol Jakarta-Pemalang, Kamis (31/10).
- Besok, PN Jember Gelar Sidang Gugatan Rekanan Proyek Wastafel
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
- Tambah Alat Bukti, Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Asabri
Berdasarkan hasil penyelidikan, truk menabrak mobil yang berhenti di bahu jalan itu karena pengemudi mengantuk.
Kecelakaan itu mengakibatkan 3 orang kru TVOne meninggal dunia, sementara 2 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menerangkan, pengemudi truk ditetapkan tersangka karena lalai dan menyebabkan kecelakaan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka menyelidiki keterangan guna penyelidikan.
"Ya, kita tetapkan tersangka pengemudi truk yang menabrak kendaraan di bahu jalan," terang Kombes Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (1/11).
Polisi akan mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka J (36), untuk memastikan hasil penyelidikan sekaligus dicocokkan dengan data-data pendukung hasil pemeriksaan di lokasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jateng Tindaklanjuti Dugaan Ancaman dan Pemerasan Kasus Dokter PPDS Undip yang Meninggal
- Bisnis Konten Video Porno di Medsos Mayoritas Membernya Siswa Sekolah
- Lima Anggota Polda Jateng Tilap Barang Bukti Narkoba, Bareskrim Bakal Tindak tegas