Terdakwa Korupsi BRI Patrang Divonis Ringan, JPU Kejari Jember Ajukan Banding

Kasi Pidsus Kejari Jember, Dinar Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka/RMOLJatim
Kasi Pidsus Kejari Jember, Dinar Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka/RMOLJatim

Dua terdakwa kasus korupsi di BRI Patrang Kabupaten Jember, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keduanya adalah mantan Kepala BRI Unit Patrang, Hadi Suyanto (50) dan mantan Karyawan Suwarno (57). Keduanya terbukti secara bersama-sama dan divonis hukuman sama, lebih ringan 2 tahun dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. 


Hadi Suyanto dan Suwarno sama-sama divonis 1 tahun 6 bulan, dengan denda 50 juta rupiah, jika tidak punya uang diganti dengan hukum 2 bulan penjara.

"Namun untuk terdakwa 2, Suwarno ada tambahan mengganti kerugian negara sebesar 234 juta rupiah. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan inkrah, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki uang panganti maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kepala seksi Pidana Khusus, yang juga JPU Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka, Jumat ( 1/11).

Usai pembacaan putusan, JPU masih mempertimbangkan putusan majelis hakim. Namun kemarin, pihaknya sudah menyatakan banding.

Sebelumnya,  JPU Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka, menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara, karena diduga Korupsi dana Kredit usaha rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat tahun 2022-2023, di Pengadilan Tipikor, Selasa (1/10) lalu. 

Menurut Dinar Hadi, pada Senin, 7 Oktober 2024, kedua terdakwa juga  dituntut dengan pidana denda masing 75 juta rupiah subsider 4 bulan penjara. Selain itu, khusus terdakwa Suwarno diwajibkan mengganti kerugian negara, sebesar Rp 232 juta rupiah, satu bulan setelah kasus dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Manakala tidak memiliki uang pengganti, maka hartanya disita, sebagai pengganti kerugian negara. Jika hartanya tidak cukup atau tidak punya uang, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Kejari Jember menahan Hadi Suyantp dan Suwarno untuk kepentingan penyidikan mulai Rabu (29 November 2023) lalu. Akibat perbuatan kongkalikong, sehingga mereka berhasil membobol uang dari BRI unit Patrang sebesar Rp 875  juta rupiah pada tahun 2022-2023.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news