Proses Hukum Terhadap Sekda Jember, Pembahasan APBD Tahun 2025  Terancam Molor

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Proses hukum Sekda Kabupaten Jember, HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard di Polda Jawa Timur, berdampak pada molornya pembahasan finalisasi Rancangan KUA PPAS (kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran sementara) tahun 2025. Bahkan Agenda Pembahasan finalisasi KUA PPAS tersebut, sudah dua kali gagal atau tertunda, karena Sekda yang juga sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tidak hadir dalam rapat bersama antara TAPD Pemkab Jember dan Banggar DPRD Jember. Tentunya hal ini juga akan mengakibatkan pembahasan dan pengesahan APBD tahun 2025, terancam molor dan perlu segera ditunjuk penggantinya.


Menurut Wakil ketua Banggar DPRD Jember, Widarto, pembahasan KUA PPAS di Komisi-komisi di DPRD Jember, sudah selesai, Jumat (25/10) lalu. DPRD Jember kemudian menjadwalkan rapat finalisasi KUA PPAS bersama TAPD dan Banggar, Senin (28/10), namun gagal karena sekda berhalangan hadir. 

"Jumat pagi (1/11), pukul 09.00 WIB, kami  kembali menjadwal ulang rapat Finalisasi KUA PPAS, namun HS, kembali berhalangan Hadir, karena masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim," ucap Widarto, Legislator PDI perjuangan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/11).

Karena itu, terkait 2 gagalnya Pembahasan finalisasi KUA PPAS ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pejabat Sementara Bupati Jember, imam Hidayat. Semestinya pembahasan finalisasi KUA PPAS untuk APBD Jember tahun 2025, sudah selesai Jum'at (1/11) kemarin.

"Jika dibutuhkan kami akan segera melakukan konsultasi ke Gubernur dan menteri dalam negeri, untuk mastikan apakah  Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat memiliki kewenangan menunjuk PLH sekda, yang juga ketua TAPD," katanya.

"Yang menjadi masalah sekarang Bupati dijabat PJ Sementara, Kami merencanakan konsultasi ke Gubernur dan kementerian dalam negeri, boleh tidaknya Pjs Bupati, menunjuk Plh Sekda, Senin (4/11)," sambungnya.

Diketahui, HS, terakhir kali hadir dalam pembahasan KUA PPAS tahun 2025, Kamis (24 Oktober 2024). Saat itu, dia memaparkan Tema pembangunan yang tertuang dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Pemkab Jember, mengusung 4 pilar. Keempat pilar tersebut, Yaitu terkait pembangunan sumberdaya manusia atau SDM,  infrastruktur, investasi daerah serta pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dikabarkan telah menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Hadi Sasmito, menyusul penetapan tersangka, Sabtu, 2 November 2024). Dia diduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Billboard atau Papan Nama, saat menjabat kepala Bapenda tahun 2023.

Kasus tersebut, mencuat setelah dilaporkan ke Mapolda Jatim pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/A/79/VII/2024/SPKT.DITRESKEIMSUA/Polda Jatim Tanggal 23 Agustus 2024.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news