Sebanyak 16 orang di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta warga sipil, telah ditangkap dalam kasus judi online.
- Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Capai 1,4 Triliun Rupiah
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol dan TPPO
- Rekaman Diduga Budi Arie Soal Judi Online Beredar di Dunia Maya
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari RMOL pada Minggu (3/11).
Menurut Wira, dua tersangka yang baru ditangkap terdiri dari 1 orang pegawai Komdigi dan 1 orang warga sipil.
Meski sudah menangkap tersangka baru, polisi masih terus melakukan proses pengembangan guna menuntaskan kasus judi online sampai ke akarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko atau kantor satelit yang digunakan sebagai kantor operator judi online dengan menangkap 11 orang (10 pegawai Komdigi dan 1 sipil) di wilayah Bekasi pada Jumat pagi (1/11).
Selang beberapa jam, penyidik menggeledah Kantor Kementerian Komdigi pada Jumat siang ke malam.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Sehari setelahnya, polisi menangkap tiga orang tersangka lagi pada Sabtu (2/11).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Capai 1,4 Triliun Rupiah
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol dan TPPO
- Rekaman Diduga Budi Arie Soal Judi Online Beredar di Dunia Maya