Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Kejagung Periksa Mantan Hakim AdHoc Tipikor Dalam Kasus Ronald Tannur
- MA Selidiki Hakim R yang Terlibat Penunjukan Hakim PN Surabaya di Sidang Ronald Tannur
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (4/11) malam.
Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja mengenal tersangka Lisa Rahmat penasihat hukum Ronald Tannur karena memang sudah kenal sejak lama.
"Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah," jelasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dari sini, Meirizka Widjaja meminta agar kasus anaknya, Ronald Tannur dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa pun menjadi jembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.
Benar saja, dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas.
Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.
Tak sampai di situ, Kejagung kemudian menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai makelar kasus di MA.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Kejagung Periksa Mantan Hakim AdHoc Tipikor Dalam Kasus Ronald Tannur
- Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Anggap Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum