Kronologi Pembunuhan Ayah Kandung di Jember gegara Harta Warisan

Tersangka pembunuh ayah kandung di Jember saat digiring polisi/RMOLJatim
Tersangka pembunuh ayah kandung di Jember saat digiring polisi/RMOLJatim

Tidak sampai 1 x 24 jam, pelaku pembunuhan yang menimpa Sutali (63), warga lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, Sabtu (2/11) malam pukul 20.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap.


Pelaku yang ternyata anak kandungnya, berinisial ST, ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada Minggu ( 3/11) dinihari.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni, menjelaskan, kronologi singkat peristiwa pembunuhan tersebut. 

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, peristiwa itu bermula dari tersangka ST, yang datang bersama teman-temannya di rumah korban yang masih ayah kandungnya, pada Sabtu malam. Tak lama dari kedatangan tersangka ini, tiba-tiba terjadi cekcok antara tersangka ST dengan korban. 

"Setelah terjadi perselisihan itu, pelaku tidak bisa menahan emosi dan berpikir panjang, sehingga menusuk korban dengan pisau yang dibawanya," katanya, Senin (4/11).

"Ada 4 kali tusukan, 2 kali tusukan dipunggung dan 2 tusukan di bagian perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia," sambungnya.

Sesuai hasil visum di RSD dr Soebandi Jember, ditemukan beberapa luka sayatan pada bagian tangannya. 

Menyusul kejadian tersebut, tersangka pulang ke rumahnya membersihkan darah yang menempel pisau dan bajunya, dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat. Usai membersihkan darah, tersangka kemudian kabur dengan berganti sepeda motor lainnya ke Kalisat.

"Berkat kesigapan anggota, sebelum 1 x 24 jam, tersangka ST berhasil ditangkap serta menyita barang buktinya," terangnya. 

AKP Abid menjelaskan, motif pembunuhan sesuai keterangan saksi, gara-gara harta warisan, gono gini sawah mendiang ibu kandung tersangka ST. Sebab, selama ibunya masih hidup, sawah tersebut digarap mendiang ibunya.

Setelah ibu kandungnya meninggal, Sutali menikah lagi dan sawahnya masih digarap Sutali.

"Tersangka merasa berhak mendapatkan tanah sawah tersebut, sehingga dia meminta sertifikat tanah itu, namun sertifikat itu tidak diberikan," jelas Abid.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan 1 orang tersangka. Saat di TKP tersangka ini ditemani 3 orang, 1 orang sudah diamankan sebagai saksi, 1 orang tengah dalam pengejaran, karena ikut masuk dalam rumah korban. Sedangkan 1 orang lagi istri tersangka, namun tidak berada di TKP pembunuhan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news