Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung di Jember Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka pembunuh ayah kandung di Jember saat digiring polisi/RMOLJatim
Tersangka pembunuh ayah kandung di Jember saat digiring polisi/RMOLJatim

Hasil pemeriksaan saksi dan tersangka dalam kasus pembunuhan Sutali (63), yang merupakan ayah kandung dari tersangka ST, termasuk kasus pembunuhan berencana. 


Unsur perencanaan itu berawal dari persoalan harta warisan yang memicu pertengkaran sengit antara tersangka ST dengan korban Sutali. 

"Pertengkaran itu terjadi tidak hanya sekali, jauh sebelum peristiwa pembunuhan sudah beberapa kali cekcok," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqornin Azis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/11).

Peristiwa cekcok pada Sabtu malam (2/11) malam hingga korban meninggal itu sudah kesekian kalinya, yang merupakan puncaknya yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

Saat itu, tersangka kembali menagih janji untuk meminta sertifikat tanah warisan mendiang ibu kandungnya. Setiap kali menagih janji, tersangka selalu terlibat cekcok dengan korban. 

Karena itu, saat tersangka ST akan berangkat ke rumah korban, tak lupa mempersiapkan pisau dapur. Dan sudah ada rencana akan membunuh korban, jika kedatangannya kali ini, sertifikat yang diminta tidak diberikan.Ternyata, pada saat itu korban tidak mau menyerahkan sertifikat itu kepada tersangka ST.

Tersangka tanpa pikir panjang langsung menikam korban sebanyak empat kali menggunakan pisau. Korban akhirnya meninggal bersimbah darah.

"Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, dua unit motor, dan pakaian," terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Abid, tersangka ST dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kdrt. Tersangka terancam maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara

Peristiwa itu terjadi diawali cekcok antara korban dengan tersangka, yang masih anak kandungnya. 

Hanya gara-gara harta warisan, ST, warga Kecamatan Sumbersari, tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Atas perbuatannya ST terancam hukuman seumur hidup.

Tidak sampai 1 x 24 jam, pelaku pembunuhan yang menimpa Sutali (63), warga lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, Sabtu (2/11) malam pukul 20.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku yang ternyata anak kandungnya, berinisial ST, ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada Minggu ( 3/11) dinihari.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan 1 orang tersangka. Saat di TKP tersangka ini ditemani 3 orang, 1 orang sudah diamankan sebagai saksi, 1 orang tengah dalam pengejaran, karena ikut masuk dalam rumah korban. Sedangkan 1 orang lagi istri tersangka, namun tidak berada di TKP pembunuhan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news