Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi mengatakan, ada beberapa potensi kerawanan yang telah dipetakan oleh badan pengawas pemilu pada Pilkada 2024.
Hal itu dikemukakan Wahyudi saat menghadiri pelantikan Petugas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Blimbingsari.
Potensi pelanggaran Pemilu di antaranya politik uang (money politic), pencoblos ganda hingga adanya orang yang tidak berwenang mencoblos di TPS lain.
Bahkan ada pula potensi lainnya, yaitu upaya manipulasi suara serta pengrusakan surat suara di TPS.
"Jangan sampai nanti ada kasus merubah, merusak, menghilangkan surat suara, karena ancamannya pidana penjara," tegas Luqman kepada wartawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/11/2024).
Terlebih, bagi penyelenggara pemilu berbagai tingkatan dilarang mempengaruhi atau mengerahkan orang untuk mencoblos pasangan calon tertentu. Hal itu, ujarnya, adalah potensi kerawanan yang dianggap penting.
"Temuan-temuan tersebut sudah diatur yang ancamannya langsung pidana penjara. Maka dari itu jangan sampai terjadi selama Pilkada 2024 di Banyuwangi," ujarnya.
Luqman juga telah memberikan warning Pengawas TPS (PTPS) agar tidak meninggalkan lokasi TPS pada jam-jam rawan, antara pukul 11.00-13.00 WIB, tepatnya pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Sebagai pengawas, PTPS merupakan ujung tombak dari Bawaslu kabupaten, yang merupakan pengawas di tingkatan paling depan.
"Kami yang di kabupaten tanpa kinerja PTPS tidak ada artinya. Tugas kita harus mengawasi. Kunci semua ada di PTPS, mudah mudahan bisa sukses sampai Pilkada berakhir," pungkasnya.