Ibu Ronald Tannur Ditahan di Rutan Surabaya

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengenakan rompi merah tahahan/Ist
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengenakan rompi merah tahahan/Ist

Usai menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap dan gratifikasi dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.


Terlihat dalam foto yang diterima RMOL, Meirizka mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana jeans gelap.

Kedua tangan Meirizka terborgol dan mengenakan rompi merah tahahan.

"Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin malam (4/11). 

Meirizka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap ini.

Ketiganya adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selanjutnya Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news