SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Mantan Direktur RSUD Dolopo Apresiasi Kinerja Polres Madiun

Kuasa Hukum dr Purnomo Hadi, Indra Priangkasa saat konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum dr Purnomo Hadi, Indra Priangkasa saat konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Polres Madiun menunjuk unit 2 untuk menangani dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Dolopo dr Purnomo Hadi terhadap Sugeng Harianto pemilik akun tiktok @sugeng_info.


Hal tersebut disampaikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima kuasa hukum dr Purnomo Hadi. 

"Kami dari tim kuasa hukum dr Purnomo Hadi mengapresiasi kinerja Polres Madiun yang telah menyampaikan perkembangan laporan yang kami lakukan pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Pihak Polres Madiun telah menunjuk unit 2 untuk menangani dan menindaklanjuti laporan kami terkait pelanggaran UU no. 27 ayat 3 UU ITE. Selebihnya sepertinya mereka juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kuasa Hukum dr Purnomo Hadi, Indra Priangkasa saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (5/11) sore. 

Indra Priangkasa mengaku mendapatkan tambahan bukti lagi terkait dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan. Tambahan tersebut, berupa pemberitaan terlapor Sugeng Harianto pemilik akun tiktok @sugeng_info saat melaporkan kliennya di Kejaksaan setempat pada Senin (4/11) kemarin. Untuk memperkuat laporan kliennya. 

"Kami kemarin menerima informasi bahwa terlapor Sugeng Harianto melakukan pelaporan dugaan korupsi diproyek rumah sakit umum daerah Dolopo Madiun. Dari sisi pemberitaan yang dimuat INews judulnya Cawabup Madiun dilaporkan dugaan korupsi proyek di RSUD Dolopo senilai 8,4 miliar," terangnya. 

"Terkait apa yang dilakukan terlapor saudara Sugeng Harianto, kami akan menggunakan barang bukti pemberitaan yang dimuat INews sebagai tambahan alat bukti. Bahkan videonya kita juga punya. Untuk dikirimkan ke penyidik untuk memperkuat apa yang menjadi laporan kami," ucapnya. 

Indra menjelaskan secara normatif yang dilakukan Sugeng Harianto kemarin makin memperkuat perbuatannya dalam dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3. 

"Jadi secara normatif apa yg dilakukan terlapor yakni saudara Sugeng Harianto justru blunder  Karena di pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik UU ITE salah satu unsur terpenuhinya adalah niat. Niat itu sudah diwujudkan dalam perbuatan yakni melaporkan klien kami," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya Mantan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Dolopo dr Purnomo Hadi melaporkan akun tiktok @sugeng_info ke Polres Madiun atas dugaan tindak pidana, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik. 

"Kita menduga bahwa peristiwa yang dialami oleh dr Purnomo Hadi itu ada dalam lingkup peristiwa pidana. Sehingga ini berujung pada pelaporan yang dilakukan klien kami di Polres Madiun pada tanggal 30 Oktober 2024," kata kuasa hukum dr Purnomo Hadi, Indra Priangkasa kepada kantor berita RMOLJATIM, Jumat (1/11). 

Indra Priangkasa, menjelaskan bahwa kliennya tersebut melaporkan atas nama pribadi. Karena unggahan video dalam akun @sugeng_info dengan sengaja menempelkan berita atau narasi yang tendensius dengan mencantumkan nama kliennya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news