Buron Usai Cabuli Santriwati, Oknum Kiai di Bangkalan Ditangkap di Probolinggo

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Oknum kiai berinisial S (45), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Polres Bangkalan pada Rabu (6/11/2024). S diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati berinisial N (13) dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan.


Informasi dari Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto, mengungkap bahwa S berhasil ditemukan dari persembunyiaannya di luar Bangkalan, di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sebelum akhirnya penjemputan paksa dilakukan. Petugas kepolisian  memanggil S secara resmi, tapi dia selalu menghindar.

"Sebelumnya, kami telah melakukan dua kali pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan mangkir," jelas Iptu Herly.

Kasus ini terungkap setelah orang tua N melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan pada tanggal 24 Oktober 2024.

N, seorang santriwati di pondok pesantren yang diasuh S, mengaku dicabuli oleh gurunya tersebut di dalam kamar sebuah rumah di lingkungan pondok pesantren.

Menurut keterangan orang tua N, ia  mengetahui peristiwa yang menimpa N diceriakan melalui panggilan telepon dari anak laki-lakinya yang ada di Madura menghubungi mereka di Madura. 

Orang tua N yang sedang berada daerah Bali. Stelah mendengar kabar itu, keesokan harinya langsung berangkat pulang menuju Madura. Untuk mengetahui kebenarannya.

"Anak laki-lakinya menelepon dan mengatakan adiknya mengalami pelecehan seksual oleh guru ngajinya," ujar Herly.

 Berdasarkan keterangan N, bahwa S telah melakukan perbuatan cabul tersebut beberapa kali.

"Korban mengaku dicabuli oleh S pada bulan September 2024, tepatnya pada hari Selasa pukul 10.00 WIB, Minggu pukul 13.00 WIB, dan Kamis (03 Oktober 2024) pukul 08.30 WIB," tambah Herly.

 Polres Bangkalan kini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain. Akibat perbuatannnya, S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

"Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pengumpulan data-data baik perihal saksi maupun terlapor, karena dua saksi lainnya juga mengaku menjadi korban aksi cabul dari pengasuh Ponpes tersebut," tutup Herly.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news