Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) berinisial R bakal diperiksa oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur dalam persidangan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
- Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Dibongkar
- Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Belum Ditahan, KPK: Butuh Waktu Menghitung Kerugian Negara
- Punya Hak Imunitas, Polisi Sebut Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipindanakan
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar. di Kejagung, Jakarta Selatan dilansir dari RMOL, Rabu (6/11).
"Berarti kan ketika LR (Lisa Rahmat) menyatakan kepada ZR (Zarof Ricar) untuk dihubungkan dengan (pejabat) Pengadilan Negeri Surabaya (R) dalam konteks apa? Supaya memilih majelis? Apakah ada pengaruhnya atau ada peranannya. Itu nanti akan digali," kata Harli
Meski begitu, pemeriksaan terhadap R bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, diperiksa untuk dimintai keterangan atau seperti apa, karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan," jelas Harli.
Sosok pejabat PN Surabaya berinisial R menyeruak usai disebut menjadi perantara tersangka Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur dengan 3 oknum hakim PN Surabaya yang kemudian menjatuhkan vonis bebas.
"Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, saudara R, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Senin, 4 November 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Kejagung Periksa Mantan Hakim AdHoc Tipikor Dalam Kasus Ronald Tannur
- Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Anggap Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum