MAKI Desak KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari

Sekjen MAKI Komaryono/RMOLJatim
Sekjen MAKI Komaryono/RMOLJatim

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur. 


Selain itu MAKI melalui Sekjendnya Komaryono juga akan mendesak KPK untuk segera mengembangkan kasus TPPU tersebut. 

"Kami akan menanyakan pada KPK terkait perkara tersebut. Kasus ini apakah akan dikembangkan pada para pihak yang diduga terlibat dalam TPPU ataukah akan dihentikan," kata Sekjen MAKI, Komaryono kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/11). 

Dirinya menegaskan, bilamana perkara tersebut dihentikan pihaknya akan melakukan upaya hukum atau praperadilan sampai pihak-pihak yang diduga terlibat untuk segera diproses sebagaimana perundangan yang berlaku.

"Mengingat perkara tersebut sempat menggemparkan dunia peradilan dengan tersangka utamanya waktu itu adalah Rita Widyasari seorang Bupati Kutai Kertanenara di Provinsi Kaltim. Jika perkara tersebut dihentikan kami akan melakukan upaya hukum atau praperadilan. Sampai pihak-pihak yang diduga terlibat segera diproses juga sebagaimana perundangan yang berlaku," tegasnya. 

Sekedar diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari ditolak Mahkamah Agung (MA). Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khairudin menjabat sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB). Serta anggota tim 11 pemenangan Rita, yang ikut menerima gratifikasi.

Barang bukti pencucian uang di kasus yang melibatkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Khairudin jumlahnya mencapai ratusan. Hingga sejumlah nama pun terungkap. 

Sebagai contoh dari ratusan barang bukti tersebut, terdapat 1 (satu) lembar tindasan formulir penarikan Bank Mandiri no rekening 148-00-0595051-7 berinisial MN, Inisial (MN) diduga mantan anggota DPRD Kaltim IDR 300.000.000,- tanggal efektif 25/08/2015 dan 1 (satu) lembar tindasan formulir penarikan Bank Mandiri no rekening 148-00-0595051-7 Inisial yang sama (MN mantan anggota DPRD Prov. Kaltim) IDR 300.000.000,- tanggal efektif 31/08/2015 .

Informasi yang diperoleh ratusan barang bukti tersebut dikembalikan ke JPU untuk ditindaklanjut penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari dan Khairudin.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news