Panitia Khusus (Pansus) Pilkada Jember 2024 menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Sebab, mereka mangkir dari undangan Pansus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPRD Jember, yang kedua kalinya, Kamis (7 November 2024). Apalagi Ketidakhadiran mereka dalam rapat yang kedua kalinya ini, tanpa alasan yang jelas.
- Muatan Truk Lebihi Tonase Hingga 42 Ton, Terbanyak Mobil Pengangkut Semen
- DPRD Jember Ungkap Penyebab Jalan Rusak Menuju Wisata Bandialit
- Jember Dikenal Kota Santri, APBD 2025 Belum Alokasikan Beasiswa Khusus Santri
"Kami sudah menunggu lebih 1 jam lebih, namun Bawaslu Kabupaten Jember tidak hadir tanpa ada keterangan," ucap Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/11).
Ardi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu dalam agenda penting tersebut. Sebab, pansus sudah mengundang dua kali. yang pertama beberapa hari lalu, Rabu, (6/11) menyatakan tidak bisa hadir, dengan berkirim surat kepada Pansus dengan alasan masih banyak kegiatan dan komisioner masih berada di luar kota. Karena itu, pansus menjadwal ulang rapat Kamis hari ini (7/11).
"Surat undangan sudah kami disampaikan, Rabu (6/11) kemarin, sudah ada tanda terimanya, dari staf Bawaslu. Sayangnya hari ini, juga tidak datang tanpa ada keterangan," katanya.
Karena itu, lanjut Ardi, pihaknya meminta staf DPRD untuk menghubungi pihak Bawaslu. Namun pihak Bawaslu menyatakan tidak mengetahui adanya agenda rapat hari ini. Padahal surat undangan sudah dikirim dan ada bukti tanda tangan penerimaan undangan tersebut.
Ardi juga menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu tanpa adanya konfirmasi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar, terkait komitmen lembaga tersebut dalam mengawal transparansi Pilkada.
"Tentunya ini menimbulkan kecurigaan kami, mungkin ketidakhadiran Bawaslu ada kesengajaan kesengajaan untuk menutupi fakta atau informasi yang sebenarnya," terangnya .
Ketidakhadiran Bawaslu ini, lanjut Ardi bisa mengganggu fungsi Pansus yang tengah membahas berbagai aduan dan laporan terkait pelaksanaan Pilkada di Jember, yang semakin marak jelang hari pemungutan suara.
Menurutnya, Salah satu agenda Pansus Pilkada adalah membahas transparansi penggunaan anggaran hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada Bawaslu. Anggaran dana hibah untuk Bawaslu Jember, kurang lebih sekitar Rp. 38 miliar.
"Kami ingin mengawal transparansi penggunaan anggaran APBD itu, kepada masyarakat Jember. Sebab, Pansus telah menerima banyak aduan terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat," tegas Ardi.
Dijelaskan Ardi, sedikitnya,sudah ada enam surat masuk dari 6 elemen atau kelompok masyarakat yang sudah audiensi dengan kami.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana angkat bicara terkait ketidak-hadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Pilkada DPRD Jember, Kamis (07/11/2024). Sanda menegaskan bahwa ketidak-hadiran dirinya tersebut bukan hal yang disengaja.
"Kami sempat mendapatkan jadwal RDP bersama Pansus Pilkada DPRD Jember, Rabu (06/11) kemarin. Namun, karena pada tanggal tersebut seluruh pimpinan ada kegiatan maka Bawaslu Jember berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang," jelas Sanda.
Namun dalam perkembangannya, Pansus Pilkada DPRD Jember, Rabu kemarin, mengirimkan surat undangan kedua. Dalam undangan tersebut, ternyata RDP dijadwalkan Kamis (07/11). Sedangkan sebagian pimpinan Bawaslu Jember, pada hari ini, sedang berada di luar kota.
"Hanya ada dua pimpinan Bawaslu Jember lainnya yang berada di Jember. Namun, keduanya tidak bisa menghadiri undangan Pansus, karena juga sedang melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Pilkada," terangnya.
Karena itu, Sanda akan segera berkoordinasi dengan ketua DPRD dan ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, agar RDP bersama Bawaslu bisa dijadwalkan ulang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Muatan Truk Lebihi Tonase Hingga 42 Ton, Terbanyak Mobil Pengangkut Semen
- DPRD Jember Ungkap Penyebab Jalan Rusak Menuju Wisata Bandialit
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP