Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo dan Wakil Menteri (Wamenpora RI) Taufik Hidayat, secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia No 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
- Kemenpora Punya Data 300 Atlet Diaspora yang Berpeluang Dinaturalisasi
- Bahrain Jangan Cari-cari Alasan, Menpora Jamin Main di Indonesia Sangat Aman
- Publik Menilai Taufik Hidayat Cocoknya Menpora
Pengelolaan olahraga prestasi ini tertuang dalam PerMen No 14 Tahun 2024 melalui tata kelola organisasi keolahragaan yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Dalam organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi guna mencapai tujuan keolahragaan Nasional. Selain itu untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga diperlukan adanya standar pengelolaan organisasi keolahragaan lingkup olahraga prestasi.
Peraturan Mentri (PerMen) ini dikeluarkan sejak tanggal 18 Oktober 2024 sebelum dilantiknya para Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Tentu PerMen ini dikeluarkan untuk mencegah, mengantisipasi sekaligus merapihkan permasalahan permasalahan yang kian terjadi di dunia olahraga Indonesia, seperti adanya dualisme antar Cabor, perapihan penggunaan anggaran kepada Cabor dari pemerintah untuk lebih transparan dan akuntable, serta adanya pengakuan atlet prestasi di pembinaannya dan pelantikan atau pengukuhan di Cabor yang menjadi dukungan baik di Komite Olahraga Indonesia (KOI) maupun di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal ini langsung disampaikan oleh Mentri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, dalam mensosialisasikan Peraturan Keolahragaan yang baru ada banyak sekali Tata kelola keolahragaan yang diperbarui.
"Selama ini Cabor setiap menyelenggarakan kongres dalam aturannya ini didaftarkan di Kementrian Hukum serta harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora RI. Nah, PerMen ini sudah mulai disosialisasikan, PerMen ini dikeluarkan bukan bentuk pemerintah dalam mengintervensi kepada cabang olahraga," kata Dito dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Kantor Kemenpora, Jumat (8/11).
Menurut Dito, bagi federasi olahraga yang menerima bantuan dari Kemenpora wajib dilantik oleh Kemenpora sekaligus penggunaan bantuan dari pemerintah bisa teratur, transparan dan akuntable.
"PerMen ini juga sudah disosialisasikan ke NOC dan KONI Pusat tentang tatakelola olahraga Indonesia yang baru. Tentu ini akan memberikan kesenangan untuk seluruh cabang olahraga," ujarnya.
Sementara Wamenpora RI Taufik Hidayat mengatakan belum terlalu mempelajari penuh isi dari PerMen yang baru ini.
"Saya tahunya ini sudah jadi. Mungkin ini prosesnya sejak sebelum saya di sini. PerMen wajib disosialisasikan dari point demi point harus sama sama kita pelajari. Saya juga bukan orang hukum untuk melihat peraturan dalam isi PerMen, PerMen ini secara garis besar terkait tata kelola Olahraga Indonesia ini bisa memberikan hal positif untuk kebaikan agar tidak lagi muncul dualisme di olahraga, teratur dalam berorganisasi," kata Taufik Hidayat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemenpora Punya Data 300 Atlet Diaspora yang Berpeluang Dinaturalisasi
- Bahrain Jangan Cari-cari Alasan, Menpora Jamin Main di Indonesia Sangat Aman
- Publik Menilai Taufik Hidayat Cocoknya Menpora