Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot dan kepemilikan senjata api di sebuah rumah di Dusun Kombangan, Desa Kombangan, Kecamatan Geger.
- Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Capai 1,4 Triliun Rupiah
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol dan TPPO
- Rekaman Diduga Budi Arie Soal Judi Online Beredar di Dunia Maya
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
"Awalnya dikira judi online. Namun, setelah digeledah dan dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan dua pucuk senjata api," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (11/11).
Petugas yang melakukan penggerebekan berhasil menangkap dua tersangka bernama Mat Serang, pemilik senpi dan Hadiri, tukang reparasi senapan.
Dalam pemeriksaan, Mat Serang mengaku memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Ia juga mengaku membeli pistol jenis revolver dan FN dalam kondisi tidak berfungsi dari seseorang dengan harga Rp 2-5 juta.
Kemudian, Mat Serang memperbaiki dengan menggunakan jasa Hadiri. Senjata tersebut sempat dicobanya dengan menembakkan ke udara.
Dalam penyelidikan polisi juga melakukan tes urin terhadap tersangka. Hasil tes urin menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain 1 unit HP merk Vivo, 1 senjata api jenis Revolver warna silver dengan gagang plastik warna coklat, 4 butir amunisi kaliber 38, 1 senjata api jenis Pistol FN warna silver dengan ganggang kayu warna coklat.
Kemudian 1 senjata api jenis Revolver warna silver dengan gagang plastik warna coklat dalam proses rakit, 2 butir amunisi kaliber 9x17, 3 butir selongsong kaliber 38, 1 alat grenda merk Okatz warna biru kombinasi hijau, 1 obeng min berukuran kecil warna merah, 1 obeng min berukuran kecil warna kuning kombinasi hijau mika warna biru kombinasi coklat dengan ganggang kayu warna hitam.
Saat ini, kedua pucuk senjata api berada di laboratorium forensik (labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan atas kasus ini merupakan salah satu upaya Polres Bangkalan dalam menjalankan program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas kejahatan perjudian online.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Perputaran Uang Capai 1,4 Triliun Rupiah
- Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol dan TPPO
- Rekaman Diduga Budi Arie Soal Judi Online Beredar di Dunia Maya