Dua Tersangka Judi Online Jaringan Komdigi Diringkus

Salah satu tersangka yang tiba di Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 10 November 2024/Ist
Salah satu tersangka yang tiba di Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 10 November 2024/Ist

Polisi meringkus dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di luar negeri.


Kedua tersangka yang berinisial MN dan DM tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu malam, (10/11).

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua orang yang ditangkap memiliki peran berbeda.

"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya dimuat RMOL.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelas orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut, termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A yang bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news