Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun dilaporkan ke KPU dan Bawaslu RI, lantaran diduga masih aktif sebagai jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai politik.
- Live Streaming Debat Publik Hilang, Paslon Harmonis Kecam KPU Madiun Tak Profesional
- Akun Live Streaming Debat Publik Diprivat, Ketua Tim Madiun Menyala Tuding KPU Hilangkan Hak Publik
- KPU Madiun Jadwalkan Debat Pertama Calon Bupati-Wakil Bupati 22 Oktober 2024
Jiat Kusumawan, warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Selaku pelapor mengaku sudah melayangkan laporan tersebut pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam laporannya, Jiat menyertakan bukti berupa copy-an Surat Keterangan (SK) jajaran pengurus DPC parpol yang tercatat masih aktif sebagai pengurus tahun 2022-2027.
"Ya intinya anggota partai politik atau pengurus itu tidak boleh menjadi anggota komisioner, kan di dalam suratnya ada bahwa beliaunya itu terdaftar menjadi anggota pengurus Tahun 2022 sampai 2027, sehingga kalau menjadi komisioner KPU Kabupaten Madiun itu kan melanggar aturan," kata Jiat, Senin (11/11).
"Saya ingin kebenaran menjadi tonggak demokrasi. Demokrasi itu butuh keadilan dan kebenaran. Saya melihat ketidakbenaran sehingga saya melaporkan," lanjutnya.
Jiat mengaku, sudah melaporkan hal ini ke KPU Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun pada Selasa 5 November 2024. Namun, hingga saat ini dirinya belum juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya.
"Saya tunggu kapan saya dipanggil untuk klarifikasi. Saya melaporkan ini selaku pribadi, sebagai rakyat biasa, enggak ada kepentingan apapun, saya melaporkan kebenaran. Kebenaran harus ditegakkan," tegasnya.
Jika tidak ada tanggapan, Jiat akan melangkah lebih jauh lagi dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya nanti saya akan melangkah lebih jauh bila nanti tidak ada tanggapan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar telah mengetahui perihal laporan tersebut. Namun, hingga saat ini KPU Kabupaten Madiun belum mengambil langkah, karena masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Menunggu arahan KPU RI melalui KPU Provinsi mas. KPU Kabupaten tidak punya kewenangan terkait hal tersebut," tulis Nur Anwar melalui pesan WhatsApp.
Nur Anwar mengakui bahwa saat ini yang bersangkutan statusnya masih aktif sebagai komisioner KPU Kabupaten Madiun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman Kota Madiun
- Gara-gara Pengajian Kyai Anwar Zahid, Paslon MADIUN Dilaporkan ke Bawaslu
- Ketua Bawaslu Kota Madiun Sebut Pemberian Daster dan Bra Oleh Forum Masyarakat Bersama, Berpotensi Rendahkan Martabat Perempuan