Bawaslu Jember Tolak Bersumpah Netral, Pansus Pilkada DPRD Jember Ambil Langkah Ini

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Setelah Absen 2 kali dari Panggilan Panitia khusus ( Pansus) Pilkada DPRD Jember, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Jember, baru menghadiri undangan Pansus, yang ketiga kalinya, Senin ( 11 November 2024). Bahkan dalam rapat, yang digelar dalam ruang sidang Badan Musyawarah ( Banmus) DPRD Jember, muncul saling tuduh keterlibatan dalam kampanye, antara DPRD dan Bawaslu Jember, membuat situasi memanas.


Rapat Pansus dengan Bawaslu, yang dihadiri ketua Bawaslu, Sanda Aditya Pradana, diawali dengan pembahasan serapan Anggaran Bawaslu dalam pilkada 2024. 

"Serapan anggaran Bawaslu Kabupaten Jember hingga Oktober 2024 sebesar 27 persen dari total hibah sebesar Rp 35 miliar atau sekitar Rp 9,4 milyar," ucap Sanda dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/11). 

Anggaran tersebut, lanjutnya bersumber dari APBD Jember tahun 2024,  telah terserap untuk honorarium hingga pengadaan barang dan jasa.

Setelah pembahasan anggaran dianggap selesai, Pansus Pilkada Jember mulai mengalihkan tema bahasan, tentang netralitas penyelenggara. Namun, sebelum mengarah kepada pembahasan netralitas penyelenggara ada anggota pansus yang menyebut anggota DPRD Jember, David Handoko Seto melakukan kampanye di tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan oleh Legislator PDIP, Candra Ary Fianto di hadapan David Handoko Seto. Namun, David tidak menanggapi hal tersebut.

Giliran Muhammad Holil Asyari, legislator Golkar yang menyatakan pendapat. Holil menyinggung pernyataan Candra yang secara terang-terangan menyebut nama.

Holil kemudian juga menampilkan gambar salah satu anggota DPRD Jember dari Fraksi PDIP, Tabroni. Dalam gambar tersebut Tabroni disebut sedang mengarahkan penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan.

Tabroni yang berada dalam ruangan yang sama juga tidak memberikan respons atas gambar dirinya itu.

"Pansus Pilkada DPRD Jember banyak menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), PPK, bahkan PTPS," Lanjut Kholil. 

Atas temuan dan pengaduan sejumlah pihak tersebut, Holil kemudian menyatakan keinginannya agar Bawaslu Jember disumpah di hadapan Pansus PIlkada DPRD Jember. Dijelaskan Kholil, bahwa sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan.

"Ini  sumpah untuk meyakinkan bahwa Bawaslu Jember siap menjadi penyelenggara yang netral setelah maraknya kasus dugaan pelanggaran yang viral di media sosial," terangnya.

Keinginan Holil tidak langsung disanggupi forum. Dengan alasan situasi mulai memanas, RDP akhirnya dihentikan sementara, diskorsing sekitar 30 menit. Seluruh yang hadir dalam ruangan Banmus DPRD Jember itu dipersilakan istirahat salat dan makan.

Menanggapi itu, wakil Ketua Pansus DRPD Jember, David Handoko Seto, meminta Jangan mengarah ke sumpah dulu biar tidak panas. Dia menyarankan agar RDP tersebut, diskorsing  selama 30 menit untuk ishoma.

Sebelum diputuskan RDP dihentikan sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim sempat keberatan. Ia menginginkan RDP Dilanjutkan karena pada pukul 13.00 WIB ada agenda klarifikasi dugaan pelanggaran.

"Ini persoalan penting, ini menyangkut kepentingan 2,6 juta warga Jember," jelas David. 

Karena itu, Ketua Pansus DRPD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menerima usulan tersebut, pada akhirnya RDP akhirnya dihentikan. Dia meminta Bawaslu Jember diminta menunda waktu klarifikasi tersebut.

Setelah ishoma selesai, skorsing dicabut dan RDP kembali dilanjutkan. Kali ini, sejumlah anggota pansus membeberkan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa. Selain berbentuk gambar juga ada yang berbentuk audio dan video.

Candra, legislator PDIP juga tidak mau kalah. Ia juga membeberkan dugaan pelanggaran kepada desa. Tak hanya yang berbentuk gambar, tetapi juga yang berbentuk video.

Atas semua dugaan pelanggaran yang viral tersebut, Pansus PIlkada DPRD Jember kembali menegaskan keinginannya agar Bawaslu Jember bersedia disumpah. Namun, Bawaslu Jember tetap dengan pendiriannya, tidak bersedia disumpah.

Padahal sumpah tersebut bertujuan membantu Bawaslu Jember dalam menyikapi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Jember. Meski kecewa, mayoritas anggota Pansus PIlkada DPRD Jember tidak memaksa Bawaslu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news