Diduga sebagai begal pantat, 2 pengendara motor yang melintas di jalan M Yamin Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, diamankan di Polsek Ajung Kepolisian Resort Jember. Sebab, keduanya diduga begal pantat isteri orang berinisial YA, saat korban dibonceng suaminya. Keduanya berinisial M (19) warga Desa/Kecamatan Ajung dan inisial R (19) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, diduga melakukan penyerangan secara seksual dengan cara memegang pantat dan paha korban saat berkendara.
- Begal Beraksi Disamping Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Gasak Motor Petugas Kebersihan Penyandang Disabilitas
- 10 Tahun jadi Buronan, Begal Asal Pesapen Surabaya Akhirnya Tertangkap
- Usai Bacok Korban, Dua Curanmor Akhirnya Tertangkap Empat Bulan Kemudian
Dua orang pemuda saat berkendara, diketahui suaminya langsung memegang pantat dan paha isterinya, pada Senin malam( 11/11). Karena itu suaminya tidak terima atas penyerangan secara seksual dan langsung turun dari sepeda motornya. Kedua pelaku tersebut, selanjutnya kabur dengan sepeda motornya.
Menurut Kapolsek Ajung Kepolisian Resort Jember, Iptu Edi Santoso peristiwa itu, bermula pasangan suami istri, yang hendak akan pergi ke salah satu perumahan di Tegal Besar. Keduanya mengendarai sepeda motor, melewati jalan Muhammad Yamin.
"Sesampainya di lokasi kejadian, sekitar pukul 19.30 WIB, dua anak laki-laki inisial R dan M yang mengendarai sepeda motor dibelakang korban melaju disisi kanan kendaraan korban," ucap Iptu Edy, dikutip kantor berita RMOLJatim, Rabu (13/11).
Tanpa disangka - sangka, kedua pemuda tersebut, meraba-raba pantat dan paha istri korban, yang dibonceng. Usai melancarkan aksinya pengendara sepeda motor tersebut, langsung melarikan diri.
Melihat pelaku kabur, suami korban dibantu warga sekitar lokasi, langsung mengejar dua orang itu hingga lalu petugas kepolisian datang ke lokasi.
Hingga kedua terduga pelaku inisial M dan R ditangkap dan diamankan di Polsek Ajung.
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.
"Saat itu, kondisi keduanya berbau minuman alkohol. Namun saat ini sedang proses pemeriksaan atau penyelidikan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 6a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara fisik dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerak Cepat Gus Fawait: Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir di Desa Wonoasri, Tempurejo
- Brand Tri Hadirkan Program Generasi Happy di Jember
- Puluhan Ribu Relawan Padati Kampanye Akbar Di Jember, Emil Dardak Sampaikan Pesan Pemilu Damai