Setelah menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Moh. Husni Thamrin, advokat yang menjadi tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Fawait-Djoko Susanto melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jember. Yang menjadi tergugat kali ini adalah KPU RI, KPU Propinsi Jawa Timur dan KPU Jember.
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
- Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember Kecam Aksi Perusakan Kantor Bawaslu
Selain itu, Thamrin juga mengadukan KPU Jember Jember ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
Dalam posita (alasan) gugatannya, Thamrin mendasarkan pada Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan, Bahwa Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggaran pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
"Dalam Pasal 70 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu ada larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye, termasuk kampanye (tim kampanye) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, jika itu dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 71 yang ada ancaman pidana dan denda," ucap Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/11).
"Yang menjadi obyek dalam gugatan ini adalah SK KPU Jember," sambungnya.
Dijelaskan Thamrin, bahwa KPU Jember tanggal 24 September 2024, telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.
Dalam SK itu, menurutnya terdapat 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim dan DPRD Jember. Mereka ini ada di tim paslon 01 dan tim Paslon 02 pada pilkada Jember tahun 2024.
Menurutnya, bahwa pejabat negara sesuai UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam Pasal 1 ayat (7) adalah “pimpinan dan anggota lembaga negara sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang” .
Karena itu, Thamrin minta PN Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"KPU juga kami dituntut membayar kerugian hak konstitusional (imateriil) sebesar Rp. 1 (satu rupiah)," terangnya.
Sedangkan Bawaslu diminta untuk memanggil 5 komisioner KPU untuk dilakukan klarifikasi, jika terdapat cukup bukti ada pelanggaran, saya minta diteruskan ke Gakumdu untuk diproses pidana, karena dalam pasal 71 ada sanksi pidananya.
Menurut Thamrin meski kasus yang dilaporkan ke Bawaslu dan digugat ke pengadilan sama, namun beda obyek.
"Yang gugatan ke pengadilan obyeknya SK KPU, sedangkan yang laporan ke Bawaslu obyeknya adalah personalnya," jelas dia.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi belum menanggapi gugatan ke pengadilan dan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember tersebut.
"Kami, masih belum mengetahui itu," katanya.
Sebelumnya, Thamrin juga melayangkan gugatan ke Bawaslu RI, Bawaslu Jatim, dan Bawaslu Jember di pengadilan pada 18 Oktober 2024 lalu. Sebab Bawaslu Jember dinilai tidak melaksanakan prosedur penanganan pengaduan mengenai dugaan ketidaknetralan Pelaksana Tugas Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi terkait penggunaan mobil dinas untuk mengangkut alat peraga kampanye salah satu calon.
Bawaslu Jember telah membuat keputusan bahwa pengaduan Thamrin terhadap Plt camat Ambulu, Hafid tak terbukti. Namun Thamrin tidak puas, dan merasa diprank Bawaslu.
"Saya sempat dipanggil Bawaslu untuk diperiksa sebagai saksi. Tapi ketika saya hadir, saya tidak ditemui dan tidak dilakukan pemeriksaan. Tiba-tiba besoknya ada pemberitahuan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," jelas Thamrin.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan, sebenarnya Thamrin hendak diperiksa. Namun saat staf Bawaslu Jember mempersiapkan pemeriksaan, pengacara itu justru pergi.
Sanda juga mengakui bahwa dirinya salah menjadwal klarifikasi. Karena pimpinan Komisioner masih dinas luar kota.
"Sedangkan di Jember hanya ada 2 Komisioner, saya dan pak Yoyok, namun masih ada kegiatan sosialisasi pada waktu yang bersamaan," jelas Sanda.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Jember: Gus Fawaid-Djoko Kalahkan Petahana
- Khofifah-Emil Menang Mutlak di Jember
- Gus Fawait Gercep Wujudkan Jember Baru: Lobi Infrastruktur untuk Sejahterakan Masyarakat