OS, seorang tenaga honorer di kantor desa menjadi pengelola situs porno anak dan dewasa di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
- Jika Temukan Bukti Cukup, PT Summarecon Agung Bisa Dijerat Sebagai Tersangka Korporasi
- Gus Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Rp 1,4 Miliar dari Rp 7,1 Miliar Lebih
- Karir Anggota Polri Mandek Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ferdy Sambo dan Putri
OS ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah diketahui mengelola puluhan domain website pornografi.
“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni pada Rabu (13/11).
Menurut Dani, tersangka mengelola puluhan domain website pornografi sejak 2015 silam.
"Tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video pada handphonenya, dan 3.064 file video pada laptop. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” kata Dani dimuat RMOL.
Dani meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari AdSense Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs.
OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta penerapan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Usut Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun
- Kapolres, Kapolda Hingga Pejabat Mabes Jika Terlibat Judi Online Bakal Dicopot
- Cleaning Service RSUD Soewandhie Diduga Curi Limbah Medis