Tim Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk dua orang yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kedua tersangka itu adalah RZ (35) dan MY (22).
- Vaksinasi Booster Dimulai, Pemkot Surabaya Prioritaskan Lansia dan Pasien Komorbid
- Tiap Bulan Dapat Bansos Ratusan Miliar, Kok Jember Tetap Miskin?
- Wali Kota Eri Sebut Rencana Revitalisasi Taman Remaja Surabaya Didampingi Kejati Jatim
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini beraksi menggunakan sistem ranjau.
"Modus operandi kedua tersangka ini dapat barang perintah, dari saudara W (DPO) untuk mengambil barang di suatu tempat sudah paketan. Mereka mengedarkannya di sekitar Jombang," kata AKP Ahmad Yani, Jumat (15/11) dikutip Kantor Berita RMOLJatim
Yani mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku ini menggunakan kode atau isyarat tertentu yang hanya diketahui antara konsumen dan bandar.
"Dalam bertransaksi kedua pelaku pengedar dan pembeli sepakat menggunakan kata-kata, kode dan bahasa narkoba tertentu melalui pesan WhatsApp," ujarnya.
Yani melanjutkan, apabila dalam bertransaksi tidak menggunakan kode yang telah disepakati, maka kedua pengedar ini enggan melayani pembelian narkoba tersebut.
"Uniknya, mereka ini kalau komunikasi harus pakai sandi, mereka sepakat siapa pun yang pesan tanpa sandi maka tidak dilayani," bebernya.
Meski menggunakan sandi dan kode tertentu dalam bertransaksi narkoba, perbuatan mereka akhirnya terendus juga oleh Satresnarkoba Lolres Jombang.
"Perbuatan mereka ini tercium oleh anggotanya dan akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang," ungkapnya.
Yani membebrkan saat diamankan polisi menemukan barang bukti 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram, timbangan digital, handphone, hingga uang tunai sebanyak Rp462 ribu.
Dari bisnis barang haram yang dijalankannya itu, lanjut Yani membeberkan, para pelaku mendapat upah sebanyak Rp 75 ribu sekali pasang ranjau.
"Sekali nambang sabu tersangka RZ ini mendapat upah Rp 50 ribu, Sedangkan tersangka MY mendapatkan upah Rp 25 ribu," ujarnya.
Ia menegaskan kedua pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
- Warga Keluhkan Bau dan Bising Peternakan Kambing di Ploso Jombang
- Tahun 2024 Polres Jombang Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas, Narkoba Meningkat di Kota Santri