Saksi Ahli Sebut Jaksa Jadi Kuasa Hukum PT Pertamina Patra Niaga Menyalahi Aturan

Sidang lanjutan perkara gugatan pemilik SPBU terhadap PT Pertamina Patra Niaga di PN Gresik/RMOLJatim
Sidang lanjutan perkara gugatan pemilik SPBU terhadap PT Pertamina Patra Niaga di PN Gresik/RMOLJatim

Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada sidang lanjutan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang pemilik SPBU di wilayah setempat terhadap PT Pertamina Patra Niaga selaku tergugat berlangsung sangat menarik. 


Pasalnya pihak penggugat H. Zainal Abidin selaku pemilik SPBU yang terletak di Desa Golokan Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, menghadirkan saksi ahli untuk menguji legal standing prihal kejaksaan yang ditunjuk menjadi Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum dari tergugat (PT Pertamina Patra Niaga). 

Pada sidang dengan agenda pembacaan duplik secara e-court yang berlangsung di Ruang Sari Gedung PN Gresik, Kamis (14/11), pihak penggugat menghadirkan seorang praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Emanuel Sujatmoko SH. MS sebagai saksi ahli. 

Menurut saksi ahli dalam keterangan di depan Majelis Hakim PN Gresik menjabarkan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas  UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, 

secara atributif kejaksaan dapat sebagai kuasa hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dari pemerintah. Namun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sabagai bagian dari organisasi pemerintah/negara. Oleh karenanya kejaksaan tidak dapat menjadi kuasa hukum BUMN walaupun peraturan Jaksa Agung RI Nomor Pet-025/A/Ja/11/2015 mengaturnya. 

"Kecuali ditetapkan dalam peraturan pengadilan yang mengacu pada hasil rapat pleno kamar perdata MA RI (MARI) tanggal 19-20 Desember 2013," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan pendapatnya dalam persidangan. 

Berkenaan kejaksaan sebagai kuasa hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk PT Pertamina Patra Niaga Cq Executive General Manager Regional Jatimbalnus sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sesuai UU 19 tahun 2003 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, 

saksi ahli menjelaskan kejaksaan tidak dapat menjadi kuasa hukum PT Pertamina Patra Niaga Cq Executive General Manager Regional Jatimbalnus sebagai anak perusahaan PT Pertamina. 

"Hal tersebut mengingat anak perusahaan BUMN tidak dapat didefinisikan sebagai BUMN melainkan tetap berstatus sebagai anak perusahaan BUMN (Perseroan Terbatas). Sehingga BUMN dan anak perusahaan BUMN merupakan dua entitas hukum yang berbeda yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terhadap pengurusan aset perseroan," tuturnya menguraikan. 

Affitdavit ini disampaikan saksi ahli sebagai keterangan atau pendapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada persidangan di PN Gresik dalam perkara perdata nomor 47/Pdt.G/2024/PN.Gsk. Sehingga nantinya bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim ketika memutuskan perkara. 

Menariknya dalam persidangan itu, ketika saksi ahli memberikan keterangan terkait Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan pemahaman ilmu hukum yang dikuasainya, tim kuasa tergugat sempat melontar kalimat kurang etis terhadap keterangan yang disampaikan saksi ahli, sehingga ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Adi Satrija Nugraha yang memimpin jalannya persidangan. 

Sementara JPN PT Pertamina Patra Niaga yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur  usai sidang kepada awak media mengatakan sepakat dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan JPN bisa menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara dari pemerintah.

"Intinya, apa yang disampaikan saksi ahli dimana JPN dapat mewakili untuk kepentingan kekayaan negara atau BUMN sebagai kuasa hukum. Tapi kami juga akan mengajukan saksi ahli sebagai pembanding dalam persidangan selanjutnya," ujar JPN yang enggan menyebut identitas dirinya. 

Ditanya terkait pemblokiran supply BBM ke SPBU Penggugat, yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. JPN mengungkapkan hal itu dilakukan sesuai isi perjanjian antara PT Pertamina Patra Niaga dengan pihak CV Ripara Raya Wahyudin Husein bukan dengan penggugat H. Zainal Abidin.

"Bahwasannya bicara antara badan hukum dan keuangan berbeda, jadi harus di urus lagi dari awal untuk melakukan  perjanjian dengan PT. Pertamina Patra Niaga kembali. Masalah sengketa waris itu, diselesaikan dulu antar mereka," tuturnya.

Sementara, Roni Wahyono, SH MH selaku Kuasa Hukum H. Zainal Abidin, menjelaskan kehadiran saksi ahli yang diajukan pihaknya untuk menguji keabsahan Jaksa Pengacara Negara yang menjadi Kuasa Hukum PT Pertamina Patra Niaga. 

"Kita ingin mencari pencerahan terkait legal standing Jaksa Pengacara Negara yang menjadi kuasa hukum, agar tidak jadi preseden buruk. Ketika ada kesalahan pemahaman terkait persoalan tersebut. Sehingga, hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. 

Roni menambahkan bahwa kasus yang ditanganinya bermula dari adanya perselisihan antara H. Zainal Abidin dengan kakak kandungnya, yang bernama H.M. Wahyudin Husein. Berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan pengelolaan atas pengusahaan SPBU 54 611 02.

Bahkan permasalahan itu sudah  berulangkali dilakukan upaya mediasi yang diinisiasinya dan difasilitasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Surabaya. Sebagaimana yang tertuang dalam Notulensi Nomor: NR.02/PND831000/ 2023-S3, tanggal 15 Agustus 2023 dan  Notulensi Nomor: NR.04/ PND831000/ 2023-S3, tanggal 05 September 2023.

“Dalam Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023 terkait dengan sengketa kepemilikan dan pengelolaan atas SPBU 54 611 02 telah disepakati antara H.M. Wahyudin Husein dan klien kami akan menguji melalui lembaga peradilan," ujarnya.

Salah satu klausul notulensi itu, lanjut Roni, tertuang kesepakatan antara kliennya dan PT Pertamina Patra Niaga jatimbalinus. Sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan merubah keadaan apapun pada SPBU 54 611 02 yang dalam pengelolaan kliennya dan sedang beroperasional dengan baik. 

"Di tengah upaya hukumnya sedang berjalan, tiba-tiba PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pemblokiran supply BBM secara sepihak. Sehingga klien kami H. Zainal Abidin mengaku mengalami kerugian hingga milyaran rupiah karena tidak bisa menjalankan bisnisnya. Sehingga timbulah upaya gugatan ini," tandasnya. 

Untuk diketahui bahwa pihak tergugat pada sidang selanjutnya yang bakal digelar pada seminggu kedepan berencana menghadirkan saksi ahli.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news