Tanah Rakyat Dirampas, Forum Aksi Tuntut PSN PIK 2 Dibatalkan

Puluhan anggota Forum Aksi mengunjungi area PIK 2 di Pantai Pulau Cangkir, Kecamatan Projo, Banten/Ist
Puluhan anggota Forum Aksi mengunjungi area PIK 2 di Pantai Pulau Cangkir, Kecamatan Projo, Banten/Ist

Forum Alumni Kampus seluruh Indonesia (Aksi) menuntut agar pemerintah membatalkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).


Menurut Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro, Keputusan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Maret 2024 yang memberikan kategori PSN kepada PIK 2 yang dimiliki Agung Sedayu dan Salim Group sangat mengusik rasa keadilan publik.

"Itu keputusan sewenang-wenang Presiden Jokowi yang mengutamakan kekayaan bagi kroninya dengan merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera," kata Juju melalui keterangan tertulisnya dimuat RMOL, Kamis (14/11).

Menurut Juju, rakyat dipaksa dan diintimidasi untuk menjual tanahnya dengan harga murah. Alhasil, kroni Joko Widodo bisa menguasai puluhan ribu hektare tanah membentang sepanjang 70 km dari Pantai Kapuk di Jakarta Utara sampai dengan kawasan Pantai di Kota Serang.

"UU Pokok Agraria yang membatasi kepemilikan tanah tak dihiraukan," kata Juju.

Terlebih, kata Juju, sejak penetapan status PSN, semakin rakyat ditekan untuk melepas kepemilikan tanah dengan harga murah. 

"Batalkan status PSN bagi proyek PIK 2, selamatkan sawah yang menjadi lumbung pangan kita semua," kata Juju.

Pada Kamis (14/12), puluhan anggota Forum Aksi  mengunjungi area PIK 2 di Pantai Pulau Cangkir,  Kecamatan Projo, Banten, untuk menemui perwakilan warga yang terdampak penggusuran.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news