Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun itu adalah permasalahan administratif bukan tindak pidana korupsi. Sehingga permasalahan selesai setelah temuan tersebut ditindaklanjuti oleh rekanan atau pihak ketiga.
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan 2 Bukti Data Tambahan
- Jika Paslon Mas'ud-Bagus Terpilih, MAKI Sarankan Tetap Pertahankan Program yang Sudah Berjalan
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) MAKI, Komaryono ketika berkunjung ke Madiun.
Dia mengapresiasi kinerja RSUD Dolopo Kabupaten Madiun dalam memastikan proses pembayaran yang dilakukan oleh CV Viva Tunggal atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360 yang berakibat munculnya temuan BPK perwakilan Jawa Timur.
“Patut kita apresiasi apa yang dilakukan oleh pihak RSUD Dolopo karena setiap temuan BPK memang harus ditindaklanjuti,” kata Sekjen MAKI, Komaryono, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (16/11).
Tidak hanya di RSUD Dolopo, Komaryono juga menekankan jika ada Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Madiun yang belum menyelesaikan temuan dari hasil audit BPK untuk segera menyelesaikan.
“Permasalahan ini tidak hanya di RSUD Dolopo banyak terjadi di OPD lainnya. Dan bukan hanya di Kabupaten Madiun di seluruh Indonesia juga banyak temuan seperti ini,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Plt Direktur RSUD Dolopo, dr Anies Djaka mengatakan jika keterlambatan penyelesaian pembayaran kekurangan volume dan denda keterlambatan pekerjaan, baru bisa diselesaikan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2024.
“Itu kan anggarannya mengunakan DAU Mandatory yang baru bisa dianggarkan di perubahan anggaran keuangan akhir tahun ini,” ujar dr Anies.
Oleh karena itu masih kata dr Anies, pembayaran Termin ke-4 kepada CV Viva Tunggal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun baru diselesaikan usai PAK sehingga tindak lanjut BPK baru bisa dilakukan di bukan November ini.
“Jadi setelah dibayarkan ke rekanan, rekanan langsung membayar kekurangan volume dan denda keterlambatan pekerjaan ke Kas Daerah,” kata dr Anies.
Informasi yang diperoleh, pengerjaan pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam RSUD Dolopo tahun Anggaran 2023 di soal BPK. Badan Pemeriksa keuangan menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587 yang dikerjakan oleh CV Viva Tunggal.
Selain itu, pekerjaan gedung yang dimulai 7 juni 2023 hingga batas waktu 14 Desember 2023 tidak dapat terselesaikan sehingga diperpanjangan sampai 23 januari 2024, atas keterlambatan itu muncul denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360 yang harus diselesaikan pihak rekanan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Rumah Warga Kota Madiun Ludes Terbakar Hanya Hitungan Menit
- Kabupaten Madiun Dapat Jatah 3525 Dosis Vaksin PMK