Uji Keterbukaan Informasi Publik PTN

Helmy Boemiya dan Surokim As
Helmy Boemiya dan Surokim As

Peta Jalan Menuju Perti Adaptif, Responsif, dan Ekspansif

Akses dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu kunci reformasi organisasi publik saat ini. Keterbukaan informasi publik sudah menjadi kebutuhan, tuntutan, dan kehendak zaman seiring dengan demokratisasi dan reformasi disegala bidang. 

Perubahan ini juga dipicu oleh masifnya penggunaan teknologi komunikasi dan perkembangan budaya digital. Akses informasi melimpah dan tak lagi bersifat rahasia yang bisa dtitutup dan dikeep untuk kepentingan sendiri. Publik menuntut transparansi terhadap pengelolaan informasi publik sehingga permohonan dan sengketa informasi terus meningkat dari waktu ke waktu. 

Sudah menjadi kewajiban badan publik, sejauh itu menyangkut kepentingan publik maka informasi itu wajib dibuka dan disharing kepada publik. Dengan perkecualian untuk kategori informasi yang dikecualikan. Jika masuk kategori dikecualikan maka itupun juga harus diumumkan sebelumnya.

Informasi menjadi bagian penting dari membangun peradaban sebuah bangsa dan organisasi. Budaya baru ini diyakini akan bisa meningkatkan kepercayaan dan partisipasi publik. Untuk itu diperlukan perbaikan tatakelola pelayanan informasi publik secara utuh dan berkesinambungan.

Penggunaan media sosial juga membawa banyak perubahan habit dan budaya publik dalam mengakses informasi. Informasi sudah menjadi aset intagible yang dibutuhkan dan ingin dikuasai oleh masyarakat.

Penguasaan dan pelayanan informasi bisa menjadi salah satu tolok ukur bagi kemajuan sebuah negara. Informasi dan data  bisa menjadi aset berharga dan bisa menjadi sumber perubahan dan peradaban baru. 

Saat ini masyarakat bisa terhubung dengan berbagai sumber informasi lebih mudah, murah, dimana saja, dan kapan saja. Badan publik tentu saja harus menyesuaikan perkembangan tersebut dengan menyediakan informasi publik yang akurat, mudah, efektif efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Sejauh ini jujur harus diakui bahwa akses dan layanan badan publik terkait informasi publik  masih ketinggalan jauh jika dibandingkan dengan layanan yang dikelola badan swasta. Layanan badan swasta lebih aksesible, lebih cepat, mudah, murah, dan efektif efisien. 

Badan publik termasuk PTN tentu saja harus terus berbenah melakukan perbaikan layanan informasi sesuai tuntutan perubahan lingkungan. Apalagi masyarakat juga sudah kian aware dan familiar dengan pentingnya informasi publik. Bahkan publik sudah menjadikan informasi tersebut sebagai bagian dari kebutuhan dan hak dasar warga negara. 

Perguruan tinggi harus bisa menciptakan layanan informasi yang sesuai dengan prinsip good governance tata kelola organisasi sehingga kampus bisa menghadirkan layanan keterbukaan informasi yang andal, profesional, bertanggungjawab, dan berkesinambungan. 

Regulasi fundamental yang menjadi dasar pemberlakuan mengenai hak informasi di Indonesia tertuang dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Penguatan informasi publik juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada prinsipnya UU ini ingin menjelaskan bahwa salah satu hal yang harus dipahami oleh semua orang bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Informasi publik penting untu pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupaka bagian terpenting bagi ketahanan nasional. 

Selain itu hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Berdasarkan pengaturan regulasi tersebut maka kita sudah menempatkan informasi publik menjadi hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tak terkecuali bagi badan publik institusi perguruan tinggi. 

Kewajiban badan publik adalah memberikan pelayanan informasi publik sesuai permohonan dan ketersediaan informasi sesuai perkembangan lingkungan. Badan publik itu adalah badan atau organisasi yang didanai dan menggunakan anggaran dari negara. Badan itu meliputi lembaga negara kementrian dan nonkementrian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik. 

Pada era reformasi, ada perubahan fundamental bahwa informasi merupakan bagian penting dari layanan publik agar badan publik lebih transparan dan akuntabel.  Hal-hal yang dulunya dianggap tabu untuk dipahami, saat ini harus bisa dijelaskan dan dikonsumsi oleh publik. 

Keterbukaan informasi publik membawa dampak yang kompleks. Bahkan bisa mengungkap banyak praktik KKN dan malalayanan organisasi. Bahkan dalam kasus tertentu bisa membantu pengungkapan berbagai tindak penyelewengan dan tindak pidana yang terjadi di dalam organisasi.

Momentum keterbukaan telah mendorong perubahan sosial yang begitu cepat. Hal ini didorong oleh kemajuan teknologi sehingga bisa berlangsung dengan cepat. Bahkan jika kita cermati melalui media sosial sebenarnya sudah tidak ada lagi sekat-sekat informasi. Hanya yang perlu dilakukan ialah penguatan validasi informasi dan tanggungjawab. 

Jika kita diperhatikan semua platform media sosial sudah membuka informasi hingga detail ke ranah pribadi.  Jika di analogikan sebenarnya pada saat ini informasi seperti layaknya kamar yang dindingnya berasal dari kaca transparan sehingga semua orang sejatinya dapat melihat dan mengetahui apa yang ada didalamnya.

Kemajuan keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana baik bagi sebuah institusi perguran tinggi di dalam menjelaskan dirinya kepada publik, mulai dari visi-misi dan tujuan bahkan sampai strategi baik itu setahun, lima tahun maupun dua puluh tahun. 

Oleh karena itu, keberadaan dunia pendidikan tinggi kedepan tidak akan terlepas dari peran informasi publik yang disediakan.

Bahkan setiap orang atau masyarakat bisa dan berhak untuk mengetahui kredibilitas dan kualitas sebuah institusi perguruan tinggi. Saat ini kita cukup masuk pada laman (website) yang dimiliki perti maka kita bisa melihat bagaimana eksistensi dan perkembangan sebuah perti.

Sejak tahun 2017 Komisi Informasi (KI) telah melakukan upaya yang cukup baik dengan mengadakan awarding anugerah keterbukaan informasi publik. Mereka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh.

Hal ini sejatinya menjadi peta jalan bagi sebuah perti bertransformasi diri menuju keterbukaan yang sehat. Perti bisa memberikan pemahaman kepada publik siapa dirinya a to z melalui informasi yang diberikan kepada publik. 

Dengan kualifikasi yang tepat, menata informasi yang diberikan, bagaimana dikelola dan disampaikan ke publik dengan cara dan narasi yang tepat maka keterbukaan informasi akan menjadi maslahat bagi organisasi

Kedepan dengan menegaskan frase bahwa - setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia - kita bisa mengembangkan informasi sebagai modal sosial dan aset berharga. 

Tidak heran jika sebuah institusi publik akan menjadikan keterbukaan informasi sebagai sarana yang tepat untuk menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perbaikan layanan informasi akan menunjang perti  sebagai badan publik akuntabel dan berkualitas seiring dengan tuntutan jaminan mutu, akreditasi layanan diberbagai bidang.

Monev dan Uji Layanan Informasi Publik

Setiap tahun Komisi Informasi (KI) melakukan uji publik mengenai layanan informasi badan publik. Monev penilaian tahap satu dilakukan melalui  SAQ (Self Assesment Questionnaire). 

Kewajiban badan publik melengkapi data layanan yang meliputi bagaimana badan publik  1) mengumumkan informasi publik 2) menyediakan dokumen informasi publik 3) pengembangan website  4) informasi barang, dan jasa dan 5) kelembagaan 

Semua badan publik yang lolos passing grade penilaian monitoring evaluasi dipanggil untuk melakukan presentasi uji publik di hadapan komisioner KI dan tim juri independen pusat. 

Adapun materi uji publik yang dinilai meliputi aspek 1) kualitas informasi

2) jenis informasi, 3) sarana dan prasarana, 4) komitmen organisasi 5) digitalisasi 6) inovasi dan keberlanjutan

Output dari penilaian tersebut adalah perolehan kualifikasi badan publik. Capaian tertinggi adalah kategori informatif dengan nilai 90-100. Kemudian kategori menuju informatif dalam rentang nilai 80 - 89,9. Disusul kategori cukup informatif dinilai 60 - 79,9 , dan kategori kurang informatif 40 - 59,9. Kategori palinh rendah adalah tidak informatif dilisaran nilai 0 - 39,9. 

Badan publik didorong untuk bisa meraih kategori menuju informatif dan informatif agar indek keterbukaan dan demokrasi informasi kian meningkat. Diharapkan melalui upaya ini kita bisa melakukan perbaikan tata kelola organisasi publik bidang informasi. Sekaligus menjawab tantangan transparansi untuk menciptakan iklim demokratis dan pemenuhan hak publik akan informasi. 

Inovasi pelayanan dan keberlanjutan menjadi item penilaian penting sehingga badan publik senantiasa bisa dinamis memperbaiki layanan informasi sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan zaman. 

Last but not least,  bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak terlepas dari pengelolaan dan penguasaan data dan informasi. Literasi data dan keterbukaan informasi akan mendorong kemajuan organisasi publik. Organisasi akan lebih  transparan sehingga mendorong akuntabilitas dan pada akhirnya akan meningkatkan trust dan partisipasi publik. 

Perti yang serius membangun layanan keterbukaan informasi publik akan lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan lingkungan. Adaptasi ini yang akan menentukan daya saing sehingga perti akan mudah melakukan berbagai kreasi, inovasi dan perubahan berkelanjutan. 

Pada akhirnya perubahan itu akan mendorong perti menjadi badan publik yang lebih akuntabel, profesional dengan layanan imformasi prima lebih berkualitas.

Helmy Boemiya/ Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus Kepala Puslit HKI dan Publikasi LPPM UTM

Surokim As./ Dosen Media dan Politik FISIB  Universitas Trunojoyo Madura (UTM), sekaligus Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UTM

ikuti terus update berita rmoljatim di google news