Aksi unjuk rasa yang berujung perusakan pintu gerbang Kantor Bawaslu oleh massa aksi demo, menuai kecamatan dari anggota Pansus Pilkada DPRD Jember. Sebab, aksi tersebut merusak fasilitas publik yang juta fasilitas milik Negara.
- Berbagai Stakeholder Menjawab “Surabaya Memanggil”, Bersama-sama Beri Bantuan Penanganan Covid-19 di Surabaya
- SIG GHoPO Tuban Berikan Pelatihan Digital Marketing Kepada Pelaku UMKM
- 958 Atlet ke Porprov Jatim 2023, Wali Kota Eri Targetkan Juara Umum dengan 150 Emas
"Aksi menyampaikan aspirasi tidak sepatutnya sampai merusak fasilitas negara salah satunya adalah pagar di sejumlah instasi yang menjadi sasaran demonstrasi," ucap Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, Candra Ary Fianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (17/11).
Candra menyatakan apresiasinya terhadap penyampaian aspirasi oleh masyarakat tersebut. Apalagi bertujuan untuk mengawal proses Pilkada Jember Serentak 2024. Langkah ini menunjukkan kepedulian masyarakat untuk mewujudkan Pilkada jujur dan adil, yang patut diapresiasi. Tidak ada larangan dalam penyampaian aspirasi, karena memang sudah diatur undang-undang.
"Namun kami juga menyayangkan dengan tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, merusak fasilitas negara. Semestinya fasilitas tersebut dijaga bersama, karena fasilitas tersebut dibangun dari uang rakyat," katanya.
Candra mencontohkan aksi demonstrasi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Jember yang menyebabkan pintu gerbang kantor tersebut roboh.
"Saya tidak setuju dengan aksi Perusakan tersebut. Silahkan demo tapi tidak perlu merusak," jelasnya.
Terkait perusakan itu, lanjut Candra, pihaknya sudah melakukan kajian dan mengevaluasi atas peristiwa tersebut. Terlebih kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya di lokasi berbeda.
"Seperti demo di pendopo Kabupaten Jember, bahwa memang di sana Kapolres juga menyampaikan permintaan maaf, karena pola-pola pengamanannya masih belum bisa optimal. sehingga fasilitas negara (pintu gerbang Pendopo) yang juga dirusak," terangnya.
Pihaknya juga mengungkapkan adanya statement dari Kapolres Jember saat aksi Unras di Kantor Bawaslu Jember yang disinyalir melakukan pembiaran terhadap aksi perusakan itu. Kapolres menyampaikan statement, tidak harus dilaporkan hal-hal yang begitu.
"Itu menjadi satu pembelajaran bahwa, hal-hal yang sebenarnya tidak baik itu jangan dijadikan suatu hal yang permisif atau kita biarkan. Sebab, bisa berdampak juga ketika pada satu masa nanti ada penyampaian dari masyarakat yang sifatnya banyak orang itu akan bisa menjadi yurisprudensi," katanya.
Sebelumnya, Aksi penyampaian aspirasi warga Jember, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) di Kantor Bawaslu Jember di Jalan Dewi Sartika Jember, Rabu (13/11) memanas. Apalagi setelah ratusan warga memaksa masuk ke halaman kantor Bawaslu Jember.
Mereka kemudian mendobrak pintu gerbang Bawaslu hingga roboh sekitar pukul 12.11 WIB. Mereka tidak sabar untuk menemui Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, yang sedang berada di dalam ruangan Bawaslu.
Massa tidak bisa lagi menahan emosinya, karena Sanda maupun komisioner Bawaslu lainnya tak kunjung menemui pendemo, yang hendak menyampaikan aspirasinya. Apalagi oknum yang dituding, tidak netral ketua Bawaslu sumberbaru berinisial J, yang masih keponakan Sanda.
"Bawaslu harus tegas. Jangan biarkan penghianat demokrasi melakukan pelanggaran-pelanggaran, harus dipecat. Mana Sanda kok gak keluar," teriak Novi dalam orasinya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/12).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Upaya Damai Gagal, Kasus Gugatan PMH Terhadap Bawaslu Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda