Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ario Widiatmoko menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan tersangka penipuan dan penggelapan DWR (35) warga Dusun Kalisanen Desa Curahtakir Tempurejo Jember.
- Riuh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan
- Janjikan Keuntungan Fantastis, Tiga Selebgram Cantik Tipu Puluhan Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Investasi Bodong Marak karena Sifat Greedy Publik dan Kurang Literasi
Sebab prosedur penyidikan yang dilakukan termohon pra peradilan, Kapolsek Sumbersari Kepolisian Resort Jember, sudah sesuai dengan ketentuan.
"Menerima dan mengabulkan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua Bukti-bukti yang diajukan termohon," ucap hakim tunggal, Aryo Widiatmoko, dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Jember.
Selain itu dia menyatakan sah surat perintah penyidikan nomor SP.Dik/20/IX/2024/Reskrim tertanggal 20 September 2024 serta surat perintah dimulai penyidikan ( SPDP) nomor: B/19/IX/2024/ Reskrim tertanggal 30 September 2024. Karena itu, hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap DWR, selaku pemohon praperadilan, berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/21/X/RS.1.11/2024/ Reskrim tanggal 25 Oktober 2024.
Dengan penolakan gugatan praperadilan ini, maka penetapan tersangka terhadap pemohon sah, dan penyidik bisa langsung melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong, yang terancam pasal 378 dan 372 KUHP.
Kuasa Hukum Kapolsek Sumbersari Polres Jember, Dewatara S. Poetra, mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menjelaskan bahwa DWS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polsek Sumbersari, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun dia tidak terima dengan penetapan tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Sumbersari, di Pengadilan Negeri Jember.
"Melalui dua penasehat hukumnya, dia menyatakan penetapan tersangka terhadap DWS tidak sah. Dia menggugat di pengadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap DWS," jelas advokat yang bisa dipanggil Tara, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/11).
Dalam persidangan kuasa pihak pemohon mengajukan dua orang saksi. Sedangkan Tara dan kawan sebagai kuasa hukum dari Kapolsek Sumbersari mengajukan 36 alat bukti surat.
"Dari pembuktian dalam persidangan itu, hakim tunggal penyataan proses penyidikan dan penetapan tersangka DWS, sah," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus pokok yang menjadi gugatan praperadilan adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong dalam bentuk arisan.
Dengan putusan ini, Dewantara meminta penyidikan Polsek sumbersari untuk segera melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dan berkasnya segera di limpahkan ke Kejaksaan negeri Jember.
"Kami meminta penyidikan Polsek Sumbersari, untuk segera melimpahkan tahap 1 dan memeriksa DWS sebagai tersangka jika diperlukan bisa ditindaklanjuti dengan penahanan," terangnya.
Diketahui, Penetapan tersangka terhadap DWS ini, bermula saat beberapa warga mendatangi Polsek Sumbersari dengan mengadu sebagai korban arisan bodong yang dilakukan oleh tersangka DWS, 24 Mei 2023 lalu. Bahkan juga Ditindaklanjuti dengan surat Pengaduan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Menyusul laporan tersebut, Satreskrim Polsek Sumbersari menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
- Sidang Gugatan Perdata Oleh Tersangka Kasus Penipuan Ditunda, Ini Alasannya