Saat ini Mahkamah Agung (MA) tengah membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R. Hakim R ini disebut-sebut memiliki peran dan terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera oleh Gregorius Ronald Tannur.
- Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Ditemukan Uang Rp 21 Miliar
- Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang
- Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim
Dijelaskan Jurubicara MA, Yanto, tim tersebut tengah menelusuri Ketua atau Wakil Ketua PN Surabaya periode Oktober 2023 yang ama-sama berinisial R.
"Pimpinan MA telah bentuk tim, karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto dikutip dari RMOL, Senin (18/11).
Apalagi, lanjut dia, penunjukan hakim yang akan bersidang dalam sebuah perkara dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.
Mulai dari Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.
Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.
Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya, Ditemukan Uang Rp 21 Miliar
- Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang
- Kejagung Periksa Adik Ronald Tannur Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim