Jadi Korban Persekusi, Pemuda Jember Laporkan 10 Orang ke Polres

Budi Hariyanto
Budi Hariyanto

Seorang pemuda warga Dusun Suko Barat Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, Abdurrahman (25 ), melaporkan sekitar 10 orang dalam kasus pencemaran nama baik dan persekuai ke Polres Jember, pada Rabu (20/11). Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Budi Hariyanto.


Abdurrahman terpaksa melaporkan mereka yang masih satu kecamatan setelah memberi tenggat 1 x 12 jam untuk meminta maaf dan menghapus video persekusinya, namun tidak digubris.

Abdurrahman mengatakan bahwa tuduhan terafiliasi dengan salah satu paslon, tidak benar. Bahkan mereka merampas HP-nya, untuk dicek tentang aplikasi yang dituduhkan yang ternyata tidak terbukti.

"Kami minta kepada pelaku yang mengupload video tentang persekusi, supaya dihapus dari media sosial dan minta maaf," kata Abdurrahman dalam sebuah video klarifikasinya.

"Saya akan terus mendampingi klien yang menjadi korban persekusi, di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kuasa hukum Abdurrahman, Budi Hariyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Pihaknya melaporkan tindakan represif atau persekusi yang dilakukan sekelompok orang telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Sebab, korban dipersekusi sekitar 10 orang dan dipaksa membuka HP-nya dan akan dibawa ke Mapolsek Tanggul. 

"Karena tidak merasa melakukan apa-apa, seperti tuduhan para pelaku, dia akhirnya pulang ke rumahnya, namun HPnya dibawa sekelompok orang tersebut. Tadi malam, salah seorang perwakilan dari mereka menemui kliennya untuk mengembalikan Hp korban. Kemudian mengecek HP korban, dihadapan sejumlah orang, ternyata tidak terbukti adanya aplikasi yang dituduhkan pelaku," katanya.

Budi menjelaskan bahwa tindakan para pelaku ini terancam pasal 310, 311 dan pasal 335 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. 

Selain itu, kliennya juga melaporkan 3 akun Facebook yang diduga melanggar pasal Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). 

"Ketiganya bisa dijerat dalam pasal 27 A Jo  pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda anggota Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTP) digrebek sekelompok orang, di sebuah pertemuan di Desa Manggisan kecamatan tanggul, karena diduga terafiliasi dengan salah satu paslon. Sebab, pemuda itu diduga menyimpan aplikasi khusus salah paslon Pilkada Jember.

Aksi tersebut, terekam video dan viral di sosial media group warga Jember.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news