Polsek Krembangan Surabaya meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Dupak, Surabaya.
- Polisi Surabaya Beri Sinyal Ancaman Tegas untuk Pelaku Curanmor
- Kelompok Residivis Bersatu Bikin Ulah di Surabaya, Tim Antibandit Polsek Simokerto Sukses Tangkap para Pelaku
- Pelaku Curanmor di Minimarke Surabaya Tertangkap, Setiap Berangkat Aksi Selalu Diantar Ojol
Adapun dua tersangka yang ditangkap ialah Daru Sucahyo (43) dan Ambyah (43) pada Senin (18/11) di Jalan Raya Dupak , tepat sebelum pintu masuk tol.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AS, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat hitamnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/11) pukul 07.00 WIB, di depan indekos di Jalan Dupak Rukun, Gang 4, Surabaya.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di sekitar Jalan Raya Dupak dan langsung menangkapnya,” ujar Suroto tertulis, Kamis (21/11).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa topi, flashdisk, telepon genggam, dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor di jok. Ambyah bertindak sebagai pemetik, sedangkan Daru mengantar dan membantu aksi tersebut.
“Ketika motor ditinggal di parkiran tanpa pengawasan, mereka memanfaatkan kunci asli untuk membawa kabur kendaraan,” jelas Kompol Sudaryanto.
Ambyah dan Daru dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Surabaya Beri Sinyal Ancaman Tegas untuk Pelaku Curanmor
- Kelompok Residivis Bersatu Bikin Ulah di Surabaya, Tim Antibandit Polsek Simokerto Sukses Tangkap para Pelaku
- Pelaku Curanmor di Minimarke Surabaya Tertangkap, Setiap Berangkat Aksi Selalu Diantar Ojol