Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
- Tekan Kerumunan, Mulai Akhir Pekan Ini Jalan Darmo dan Tunjungan Ditutup
- Belum Ada Kabar Baik dari Swiss, GNIJ Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Eril
- Hingga Agustus 2023, Pemkot Surabaya Terima PSU dari Pengembang Sebesar Rp2,17 Triliun
Pemberhentian Tetap atau pemecatan terhadap Muhammad Agil Akbar ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (25/11).
Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi Teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/11).
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu Peringatan (5), Peringatan Keras (4), dan Pemberhentian Tetap (1). Sedangkan delapan Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rendahnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR Panggil KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Dinilai Tak Tegas, Tiga Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP
- Tim Hukum Sae Laporkan KPU Kota Blitar ke DKPP