KPU Jatim Siapkan 134 TPS Khusus untuk Fasilitasi Pemilih Berhalangan

KPU Jatim siapkan TPS untuk warga yang berhalangan
KPU Jatim siapkan TPS untuk warga yang berhalangan

Dalam rangka memberikan layanan maksimal dan menekan angka golput pada Pilkada Jawa Timur 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyiapkan 134 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di seluruh wilayah Jawa Timur. 


TPS khusus ini ditujukan untuk memfasilitasi warga yang berhalangan untuk mencoblos di TPS reguler, seperti warga binaan di rumah tahanan, santri di pondok pesantren, penghuni panti jompo, dan warga di lembaga sosial lainnya.

"Kami ingin memastikan semua warga Jawa Timur dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau TPS reguler. Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan warga yang berhalangan dapat dengan mudah mencoblos dan memberikan suaranya," ujar Eka Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jawa Timur.

TPS khusus akan ditempatkan di berbagai lokasi, termasuk rumah tahanan bagi warga Jawa Timur yang sedang menjalani hukuman, pondok pesantren bagi santri yang tidak bisa pulang, serta panti jompo dan lembaga sosial lainnya.

"Pemberian TPS khusus ini bertujuan untuk memberikan layanan maksimal dan menekan angka golput dalam Pilkada Jawa Timur," jelas Insan Qoriawan. 

"Warga yang ingin mencoblos di TPS khusus wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya surat pindah pemilihan," imbuhnya.

Meskipun demikian, KPU Jawa Timur tidak menempatkan TPS khusus di rumah sakit bagi warga yang sakit, tenaga kesehatan dan dokter yang sedang bertugas, ataupun di terminal dan stasiun bagi warga yang sedang melakukan perjalanan.

Di Jawa Timur, terdapat 60.751 TPS dan 31.284.418 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah dan gubernur Jawa Timur. KPU Jawa Timur berharap semua warga Jawa Timur dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news