Polisi kembali menggerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya pada Senin siang, 25 November 2024, dan menemukan bunker berisi narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan yang dilakukan pasukan gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kampung narkoba tersebut pada Jumat malam lalu.
Polisi telah menetapkan dua orang pengedar berinisial FD dan HS sebagai tersangka kepemilikan 57 poket sabu-sabu saat penggerebekan Jumat lalu. Dari keterangan kedua tersangka, polisi kembali melakukan penyisiran dan menemukan bunker di salah satu rumah pengedar lainnya.
"Dari keterangan FD dan HS, kami menerjunkan tim ke lokasi dan berhasil menemukan brankas dalam bunker tersebut," tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale.
Di dalam bunker tersebut, ditemukan dua buah brankas berisi 129 poket sabu dengan berat kurang lebih 1 kg serta uang tunai Rp230 juta.
"Identitas pemilik brankas itu telah dikantongi polisi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Polisi mengimbau agar pemiliknya segera menyerahkan diri atau akan diberikan tindakan tegas terukur," tambah AKBP William Cornelis Tanasale.
Penemuan bunker narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih sangat tinggi. Polisi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami," tukas AKBP William Cornelis Tanasale.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BNNP Jatim Geledah Rumah Polisi Surabaya yang Diduga jadi Pengedar Sabu
- Keluar dari Penjara, Kembali jadi Pengedar Narkoba di Surabaya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Tertangkap