Satuan Tugas Anti Money Politik (AMP) Kabupaten Probolinggo mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh kepala desa di wilayahnya agar tidak terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo.
- Luhut Diminta Hati-hati Pakai Nama Rakyat, Nanti Rakyat Bisa Marah
- Legislator PAN: Generasi Muda Harus Kreatif dan Produktif dalam Memanfaatkan Perkembangan Dunia Digital
- PDIP: Sebagaimana Ditugaskan Ibu Puan Maharani, Mari Segerakan Langkah Persiapan Pemilu 2024
Langkah ini diambil demi memastikan proses demokrasi berjalan bersih, jujur, dan adil tanpa pengaruh suap atau pembelian suara.
Praktik money politik, yang melibatkan pemberian uang atau barang demi memengaruhi pilihan pemilih, telah lama dianggap sebagai ancaman serius terhadap integritas pemilu.
Satgas AMP menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menjaga kebersihan politik di tingkat lokal dan mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik tercela tersebut.
Komandan Satgas AMP, Cak Sam Lira, menunjukkan keseriusannya dengan mengadakan sayembara bagi masyarakat yang bersedia melaporkan kepala desa yang diduga terlibat praktik money politik.
Menariknya, hadiah berupa paket umroh disiapkan untuk pelapor yang memberikan informasi valid terkait dugaan keterlibatan kepala desa dalam politik uang.
“Salah satu penyebab maraknya korupsi, khususnya di Kabupaten Probolinggo, adalah politik uang dalam Pilkada. Ini menjadi pintu masuk bagi korupsi yang berakar kuat di tingkat lokal,” ujar Cak Sam.
Ia juga menambahkan bahwa praktik ini menghambat pemerintahan yang bersih dan adil, sekaligus menciptakan siklus korupsi yang sulit diberantas.
Satgas AMP mengingatkan bahwa praktik money politik adalah pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.
“Money politik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak demokrasi dan kepercayaan publik. Dengan mengedukasi masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas, kami berharap dapat mengurangi dampak buruk dari praktik ini,” tambahnya.
Melalui pengawasan ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, Satgas AMP berharap kepala desa serta warga Probolinggo dapat menjalankan tanggung jawabnya dalam pemilu dengan jujur, tanpa tekanan, dan tanpa tergoda oleh iming-iming uang.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan Pemilu 2024 yang lebih bersih dan adil, sekaligus menjaga kredibilitas demokrasi di Kabupaten Probolinggo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Tak Terima Dituduh Terima Sogokan, Kades di Probolinggo Adukan Warganya ke Polisi
- Dugaan Politik Uang Pilkada, Bawaslu Sleman Amankan Uang Tunai Rp12,6 juta di Kapanewon Minggir