Pemungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 akan digelar besok, Rabu (27/11) mulai pukul 07.00 s/d Pukul 13.00 WIB.
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK
- KPU Banyuwangi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
- Komisioner KPU Banyuwangi Monev di 2 TPS yang Berpotensi Rawan
KPU Banyuwangi sebagai penyelenggara teknis Pilkada, hari ini telah merampungkan seluruh persiapan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara. Seluruh logistik sudah didistribusikan ke seluruh TPS melalui PPK dan PPS.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyampaikan, persiapan KPU Banyuwangi sudah 100 persen. Seluruh perlengkapan Pungut Hitung sudah lengkap terdistribusi ke TPS.
"Persiapan KPU Banyuwangi dalam pungut hitung besok sudah 100 persen, dan kita siap melaksanakan tahapan puncak Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Banyuwangi," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/11).
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 17/2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yaitu:
1. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
2. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
3. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan.
Anang menambahkan, dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih, tetapi belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan biodata penduduk.
Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau biodata penduduk, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa :
1. Fotokopi KTP-el;
2. Foto KTP-elektronik
3. KTP-el berbentuk digital (IKD)
4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Selain KTP atau biodata penduduk, lanjut Anang, pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun DPTb datang ke TPS dengan menunjukkan Formulir model C pemberitahuan-KWK.
Namun, apabila pemilih tidak membawa C.Pemberitahuan-KWK dikarenakan hilang atau tidak bisa ditemui oleh petugas KPPS saat pendistribusian, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-El atau biodata penduduk.
"Jadi, bagi warga yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima C.Pemberitahuan.KWK saat hari H pemilihan, tetap bisa datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-El atau biodata penduduk," katanya.
Petugas KPPS nantinya akan mengecek pemilih yang tidak membawa C.Pemberitahuan tersebut di DPT manual dan laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa pemilih tersebut memenuhi syarat untuk mencoblos.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM: Dokter Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan Pilkada
- Bayu Airlangga Dukung Pilkada Lewat DPRD: Hemat Biaya, Tingkatkan Kualitas Pemimpin
- Pahlawan Kesiangan, Mencari Popularitas di Tengah Euforia Kemenangan