Pemkab Jember menggelontorkan anggaran untuk 8.000 Mahasiswa di Kabupaten Jember, dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanjanya Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 senilai Rp 43 milyar. Bahkan anggaran tersebut lebih besar dibandingkan tahun 2024. Namun sayangnya, Pemkab Jember belum menganggarkan beasiswa khusus santri meski Pemkab Jember sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- HSN 2024 Jember Digelar PCNU dan Pemkab, Santri Masa Kini Bisa Jadi Apa Saja
- Harapan Guru Ngaji Pilkada Tak Halangi Pencairan Dana Insentif
- Ratusan Buruh PDP Kahyangan Duduki Kantor DPD dan Pendopo Pemkab Jember, Tuntut Gaji Sesuai UMK Jember
Menurut Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, belum Anggarkan Beasiswa Khusus Santri dalam APBD Tahun anggaran 2025, karena terkendala peraturan Bupati (Perbup).
"Hingga saat ini, Pemkab Jember, belum memiliki Perbub (tentang turunan dari Perda nomor 3 tahun 2024, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren)," jelas Hadi Mulyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa ( 26/11).
Namun lanjut Hadi, Pemkab Jember sudah menganggarkan untuk beasiswa untuk sekitar 8 ribu mahasiswa secara umum, tahun anggaran 2025. Dengan total anggaran sekitar Rp 43 milyar rupiah.
"Kriterianya sama dengan tahun sebelumnya, yakni ada 4 kriteria untuk mendapatkan beasiswa tersebut, yakni beasiswa Prestasi, Kompetensi, Fakir-miskin dan perangkat desa atau aparat," katanya.
"Sedangkan beasiswa khusus santri, belum ada," sambungnya.
Ditegaskan Hadi Mulyono, bahwa pihaknya sudah merencanakan untuk mengajukan beasiswa khusus santri dalam APBD tahun 2025. Namun pengajuan belum bisa dilakukan karena terkendala Perbub, yang belum selesai.
"Saat ini, perbup masih ada di provinsi Jawa Timur untuk dilakukan penyelarasan," jelasnya.
Sementara anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid menyayangkan Pemkab Jember, belum mengalokasikan beasiswa khusus santri. Apalagi beasiswa tersebut, terkendala Perbub, yang belum selesai.
"Seharusnya Pemkab segera menindaklanjuti dengan Perbup, setelah Perda mendapatkan persetujuan. Sebab, perda tentang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, sudah disahkan bersama Bupati dan dewan, sejak Juni 2024 lalu," terangnya.
Mufid mendesak Pemkab Jember, untuk segera menuntaskan perbup tersebut, sehingga pesantren dan santri juga mendapat alokasi anggaran beasiswa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Paripurna DPRD Jember Bahas Usulan Pemberhentian Bupati Lama dan Penetapan Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024
- Masa Jabatan Hendy-Firjaun Berakhir, DPRD Jember Jadwalkan Sidang Paripurna Pemberhentian
- Antisipasi Meluasnya Penyebaran PMK, Komisi B DPRD Jember Minta Pemerintah Tutup Pasar Hewan untuk Sementara Waktu