Partisipasi pemilih yang rendah pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya disebabkan oleh keserentakan Pilkada itu sendiri sehingga partisipasi masyarakat menurun.
- KPU Jatim Target Partisi Pemilih Hinga 80 Persen, Sosiolog Ingatkan Fenomena Tak Relevan Mengapa Masyarakat Mencoblos
- Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jatim Gandeng Relawan Untuk Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
- KPU Surabaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
Partisipasi Pemilih Merosot, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu-DKPP Pekan Depan
“Atau misalnya (apakah) dekatnya jadwal antara Pileg Pilpres dengan Pilkada itu juga membuat dorongan untuk partisipasi pemilih menjadi rendah?” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada RMOL, Sabtu, 30 November 2024.
Faktor lainnya, kata Rifqi, tidak sedikit dari kandidat atau kontestan Pilkada 2024 yang sebelumnya terpilih saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Berdasarkan Peraturan KPU itu diharuskan mundur, bahkan sebelum dilantik. Nah hal-hal seperti ini saya kira juga membuat kontestasi ini menjadi terbatas dalam konteks para kandidat,” tutur politikus Nasdem ini.
Atas dasar itu, Rifqi menilai perlu memanggil para penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.
“Kalau kita lakukan riset mendalam, ini (akhirnya) berpengaruh terhadap dukungan publik dalam konteks Pilkada,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar Dipecat
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Dinilai Tak Tegas, Tiga Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP