Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman Kota Madiun

Keterangan foto : Suasana PSU di TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Minggu (1/12) pagi. 
Keterangan foto : Suasana PSU di TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Minggu (1/12) pagi. 

Pasca pemungutan suara serentak pada Rabu (27/11) lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Minggu (1/12) pagi. 


Rekomendasi PSU tersebut berdasarkan hasil pengawasan melalui aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Madiun yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

“Dalam pengecekan data Siwaslih, kami menemukan adanya dua pemilih ber-KTP luar daerah, yakni Probolinggo dan Surabaya, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Pindahan. Namun, mereka tetap diberikan surat suara oleh Ketua KPPS pada hari pemungutan suara sebelumnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho, kepada RMOLJATIM, Minggu (1/12). 

Wahyu juga mengatakan, temuan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 huruf E Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tidak diperbolehkan memberikan suara di TPS.

“Aturan ini jelas mengharuskan dilakukan PSU jika terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diberikan surat suara. Karena itu, kami merekomendasikan PSU di TPS 10 Kelurahan Taman untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu,” tambah Wahyu.

Temuan ini menjadi catatan penting untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait kesiapan petugas di lapangan. Ia menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman petugas KPPS tentang aturan pemungutan suara agar tidak terjadi kelalaian serupa di masa depan.

“Kelalaian ini menunjukkan bahwa bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan oleh KPU harus lebih maksimal, terutama dalam menyampaikan materi terkait pemungutan dan penghitungan suara,” ucapnya. 

Informasi yang diperoleh, usai menggelar PSU, kemudian dilanjutkan dengan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi mencakup hasil pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news