Beragam Item yang Merugikan Industri Hasil Tembakau, Bambang Haryo Minta Pemerintah Kaji Ulang PP 28/2024

Bambang Haryo (kanan) saat menjadi narasumber pada diskusi tentang Industri Hasil Tembakau
Bambang Haryo (kanan) saat menjadi narasumber pada diskusi tentang Industri Hasil Tembakau

Anggota komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mendorong pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang dinilai memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).


Di dalam PP 28/2024 tersebut, dijelaskan BHS, ada banyak masalah yang bisa merugikan masyarakat konsumen dan bahkan negara, misalnya kemasan polos pada rokok.

Lantaran tidak ada perbedaan pada kemasan, akan berpotensi mengakibatkan munculnya lebih banyak rokok ilegal. Komposisi atau campuran rokok yang tidak bisa diketahui oleh publik, menurutnya bisa membahayakan konsumennya.

"Juga masalah pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau rokok kita. Pasti kita tidak akan bisa menggunakan tembakau dalam negeri dan harus impor, tentu hal ini bisa menghancurkan pertanian tembakau dalam negeri.” tegasnya setelah acara forum discussion bertema “Masa Depan Industri Tembakau di Era Prabowo-Gibran” yang diinisiasi Jurnalis Ekonomi Bisnis Surabaya (JEBS),Senin (2/12/2024).

Masalah lain di PP 28 tersebut,  juga bisa mengakibatkan menurunnya keinginan masyarakat untuk membeli rokok-rokok yang bercukai/legal, dan ini tentu juga akan berakibat menurunnya pendapatan negara dari sisi cukai rokok,” imbuhnya.

BHS menjelaskan, PP tersebut sudah ada sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. 

Bambang Haryo berharap, peraturan pemerintah yang dinilai terlalu banyak aturan tersebut agar segera dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder industri, pengusaha industri, petani tembakau hingga konsumen rokok.

"Jangan sampai IHT yang merupakan industri real hilirisasi yang mempunyai TKDN mendekati 100 persen ini hancur, karena kita tahu pendapatan cukai dari IHT ini termasuk yang terbesar nomor 2 di pendapatan negara," urainya.

“Saya sangat konsisten dan siap untuk memberikan support terhadap kelangsungan hidup IHT. Saya siap untuk ikut dalam kajian. Saya di Baleg dan siap melakukan percepatan (RUU Pertembakauan red.) apalagi katanya sudah 7 tahun diajukan di Baleg. Ini akan kami ulang lagi dan semua akan dituntaskan dalam rapat ini,” tegas Bambang Haryo.

Ia juga menyatakan penolakannya pada PP 28/2024, karena PP ini sangat merugikan IHT. Padahal industri ini memberikan serapan tenaga kerja sebanyak 5,9 juta orang. 

“Padahal pak Prabowo punya target serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi naik 8%. Sehingga ini perlu dukungan dari industri rokok,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news