Legislator Bondowoso Inisiasi Isbat Nikah Gratis: Program Rutin

Isbat nikah gratis di Bondowoso/RMOLJatim
Isbat nikah gratis di Bondowoso/RMOLJatim

Sejumlah pasangan nikah siri di Kabupaten Bondowoso mengikuti isbat nikah gratis di Aula Gusdur, Kecamatan Maesan, pada Selasa (3/12).


Acara yang diinisiasi oleh anggota Fraksi PKB DPRD Bondowoso H Tohari tersebut menggandeng Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Tampak di lokasi, puluhan pasangan beragam usia dari beberapa kecamatan hadir untuk mendaftarkan diri secara antusias.

H Tohari mengatakan, isbat nikah gratis merupakan program rutin setiap tahun di beberapa tempat di Bondowoso karena banyak manfaat yang bisa didapatkan.

"Kalau secara mandiri, daftar sekitar Rp 600 ribu untuk acara di pengadilan. Itu untuk berkas sidang. Belum untuk wira-wiri dan kadang tidak sekali putus,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dalam acara Isbat nikah hasil kolaborasi lintas sektoral tersebut, kata Tohari, tanpa dipungut biaya karena ditanggung oleh pemerintah. 

"Untuk kuota isbat nikah hari ini 60 pasang. Ini berlaku bukan hanya untuk warga Kecamatan Maesan, tapi juga untuk masyarakat di seluruh wilayah se Bondowoso,” terangnya.

Pihaknya bersama pemerintah tak hanya memfasilitasi adanya isbat nikah, melainkan juga melakukan langkah antisipasi adanya pernikahan dini di masyarakat.

"Kita harus bisa memberi pemahaman kepada masyarakat perihal fenomena nikah siri. Jangan sampai anak melahirkan anak," tuturnya.

Dia menjelaskan, DPRD Bondowoso telah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) untuk menekan pernikahan dini. Kongkretnya, supaya semua institusi tidak mempermudah pernikahan dini. 

“Ini kemudian kita gagas. Kita ingin dari instansi kesehatan, Kades, penyuluh agama agar bagaimana menekan pernikahan dini,” tegasnya.

Terlebih, anak hasil pernikahan siri potensial jadi korban bullying di lingkungannya. Sebab di dalam akta kelahiran tidak tercantum nama bapak kandung.

“Kita juga sosialisasikan bahwa menikah itu tidak mahal. Menikah di KUA gratis. Walaupun memang banyak masyarakat ingin nikahnya di rumah. Jadi ada biaya yang harus dikeluarkan,” ucapnya.

Di lokasi sama, Ketua Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, A Mahfuddin menambahkan, pihaknya berkewajiban memastikan isbat nikah tepat sasaran.

“Isbat nikah ini untuk pasangan yang telah sah menjadi suami istri secara hukum Islam,” jelasnya.

Untuk memastikan bahwa pasangan itu telah sah, maka dibutuhkan saksi untuk memberikan keterangan.

“Saksi ini disumpah. Dan jika memberikan kesaksian palsu, maka terancam pidana,” ujarnya.

Kemudian salah satu mempelai juga tidak sedang memiliki hubungan dengan orang lain. Misalnya telah beristri tapi mengaku perjaka atau duda.

"Jika didapati hubungan pernikahan dengan orang lain, maka isbatnya ditolak," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news