Hingga kini oknum polisi Aipda R yang diduga menembak seorang anggota Paskibra asal SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17), belum ditetapkan sebagai tersangka.
- Pelaku Penembakan Pelajar SMK Menunggu Hasil Banding Dari Propam Sebelum Disidang
- Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang
- Meski Beda Pendapat Soal Kematian Siswa SMKN Semarang, Bareskrim Tetap Asistensi
Dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyelidikan.
"Belum (tersangka), masih menjalani pemeriksaan," kata Artanto, Senin (2/12).
Kombes Artanto menegaskan bahwa pihaknya bisa kapan saja menetapkan status tersangka jika temuan penyelidikan mendukung dan diperkuat bukti-bukti cukup.
Artanto menjelaskan, kasus yang berkaitan kode etik serta penyelidikan juga melibatkan berbagai pihak sehingga butuh proses.
"Kita pastikan jika semuanya terpenuhi segera kita naikkan statusnya. Tunggu penyelidikan dulu dan sepertinya tidak lama lagi akan selesai kok," tegas Artanto.
Informasi awal yang diperoleh Kantor Berita RMOLJateng, kasus penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024.
Korban penembakan adalah seorang siswa SMK yang diduga saat itu bersenggolan kendaraan dengan pelaku.
Korban penembakan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaku Penembakan Pelajar SMK Menunggu Hasil Banding Dari Propam Sebelum Disidang
- Saksi Beberkan Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang
- Meski Beda Pendapat Soal Kematian Siswa SMKN Semarang, Bareskrim Tetap Asistensi