Polres Probolinggo Kota Ringkus 11 Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Polres Probolinggo Kota merilis 11 tersangka pengedar narkotika/RMOLJatim
Polres Probolinggo Kota merilis 11 tersangka pengedar narkotika/RMOLJatim

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 11 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Koplo. Mereka 11 tersangka tersebut dirilis dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probllinggo Kota.


Kapolres Probolinggo Kota Oki Ahadian menjelaskan, dari 11 tersangka, ada lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu, sementara enam lainnya terkait peredaran obat ilegal jenis pil koplo.

“Ada 10 kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota,” jelasnya yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (5/12).

Dari kasus tersebut, peredaran sabu menjadi kasus yang menonjol, dengan tersangka berinisial DY sebagai pelaku utama. DY ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 213,57 gram, 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro.

“Petugas juga mengamankan 10 unit HP, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp 612.000 hasil penjualan yang disita dari DY,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan DY, termasuk kemungkinan statusnya sebagai residivis. Berdasarkan informasi dari Satreskoba Polres Probolinggo Kota, DY diduga merupakan bagian dari jaringan luar kota yang berupaya memasok barang haram ke wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka terancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news