Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akhirnya hadir memenuhi panggilan Hakim mediator dalam Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang yang dilayangkan M. Husni Thamrin, terhadap Bawaslu RI selaku tergugat 1, Bawaslu Jatim Tergugat 2 dan Bawaslu Jember, tergugat 3, Rabu (4/12).
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
- Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember Kecam Aksi Perusakan Kantor Bawaslu
Sidang yang sempat ditunda selama 2 pekan ini mengagendakan mediasi damai antara penggugat dengan 3 tergugat menemui jalan buntu.
Diketahui, dalam sidang mediasi, antara M. Husni Thamrin selaku Penggugat menawarkan 2 opsi damai, yakni pertama Bawaslu meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta diumumkan di sejumlah media terbitan Surabaya dan Jember. Sedangkan yang kedua, Bawaslu diminta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Namun Bawaslu menolak tawaran tersebut, karena ada beberapa point yang tidak bisa dituruti oleh para tergugat. Dengan demikian sidang mediasi yang mengagendakan perdamaian antara kedua belah pihak menjadi batal.
"Tadi kami sudah memaparkan opsi-opsi, namun penggugat menolak opsi damai yang ditawarkan para tergugat. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ucap Ketua Bawaslu Jember, Sandi Aditya Pradana saat keluar dari ruang sidang mediasi, Rabu (4/12).
Menurut Sanda, ada beberapa opsi yang tidak bisa dipenuhi oleh Bawaslu terhadap opsi yang diminta oleh pihak penggugat, karena hal ini menyangkut dengan marwah lembaga Bawaslu. Namun dia tidak merinci opsi yang tidak disepakati. Sanda meminta jurnalis menanyakan langsung kepada penggugat, supaya lebih jelas.
Sementara M. Husni Thamrin, selaku penggugat yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan bahwa kesepakatan damai batal dilakukan, karena pihak Bawaslu tidak mau meminta maaf secara terbuka di media. Dengan alasan sudah pernah menyampaikan permohonan maaf di media beberapa waktu lalu.
"Para tergugat hanya menyampaikan maaf di dalam ruangan mediasi, dan tentu saya menolak, karena ini menyangkut hak warga negara," terangnya.
Dijelaskan Thamrin bahwa di dalam ruang sidang mediasi, Thamrin sempat diajak berbicara dari hati ke hati, dan bersedia damai secara baik-baik. Namun hal ini dikembalikan kepada Bawaslu sendiri saat melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan ke Bawaslu.
"Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi maupun Kabupaten menyatakan, bahwa antara saya ( penggugat) sudah kenal baik dengan mereka, apa gak bisa memberi maaf," ucap Thamrin menirukan permintaan Bawaslu.
"Ya saya sampaikan, selama ini Bawaslu selalu tegak lurus sesuai aturan dalam menjalankan tugasnya, sehingga saya pun mengikuti apa yang dilakukan Bawaslu, andai saya pada masa kampanye dilaporkan ke Bawaslu, saya yakin Bawaslu juga tidak akan kenal saya," sambungnya.
Karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkarabyang akan digelar pada 2 pekan lagi. Sedangkan untuk hari dan tanggal kepastiannya, masih menunggu panggilan dari PN Jember.
Sebelumnya, M. Husni Thamrin secara resmi mendaftarkan gugatan PMH terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Jember di PN Jember, Jumat 18 November 2024 lalu.
Langkah ini dilakukan sebagai buntut pemanggilan Thamrin oleh Bawaslu Jember sebagai saksi perekam vidio terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan mobil dinas plat merah untuk kepentingan Paslon Pilkada.
Namun saat hadir memenuhi panggilan Bawaslu tersebut, Thamrin tidak ditemui komisioner Bawaslu Jember. Pada keesokan harinya, muncul kesimpulan KPU, bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan paslon tertentu, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga penanganan dugaan kasus tersebut, dihentikan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- Komisioner Bawaslu RI Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PMH Bawaslu Jember Ditunda
- Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember Kecam Aksi Perusakan Kantor Bawaslu